Berita  

Lapor Pak Kapolda Pengusaha Galian C “Ilegal” NG dan MD di Kerasaan 1, Seakan Kebal Hukum

Tangkapan layar operasional galian c pertambangan batu pasir di kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar beberapa waktu yang lalu.(f/ist)

SIMALUNGUN, Metro24 – Pertambangan batupadas “ilegal” di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun yang dikelola oleh pengusaha berinisial NG dan seorang oknum kontraktor berinisial MD dikabarkan sampai saat ini tetap beroperasi, Rabu (8/1).

Informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak mengatakan, pengusaha tambang batupadas ‘ilegal’ berinisial NG dan MD, dikabarkan tergolong besar memberi ‘setoran’ kepada oknum-oknum ‘nakal’ guna mendapat ‘bekingan’ mengeruk hasil tambang batupadas.

Sehingga kabar maraknya penambangan galian C di Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun selama ini menimbulkan tanda tanya. Padahal, ada dugaan penambangan galian C itu dikabarkan belum mengantongi izin dari instansi terkait, sehingga terkesan kebal hukum.

Hasil penelusuran awak media, di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar di lokasi penambangan galian C, setidaknya ada beberapa usaha penambangan batupadas.

Baca Juga :  Himpro SI Ulb Berbagi 100 Takjil Gratis

“Bahkan disebut ada beroperasi di seputaran lokasi HGU salah satu perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut dikuasai oleh seorang kontraktor berinisial MD dan lokasi ini berdekatan satu sama lainnya,” sebut sumber, Rabu (8/1).

Amatan awak media, akses Jalan melewati pemukiman penduduk dan kompleks pendidikan SMU, menuju lokasi galian C itu dari simpang MAN Kerasaan berjarak kurang lebih 1 KM tak jauh dari pos Polisi Sektor Perdagangan selama ini kupak-kapik.

Dikatakan sekian lama kemudian perbaiki jalan dilakukan oleh pemkab dan diduga berkaitan dengan kelancaran pengangkutan pengusaha pertambangan batupadas ‘ilegal’ tersebut, sehingga sejumlah pihak meminta aparat terkait mau melakukan penindakan tegas, katanya.

Dari hasil pantauan, juga terlihat sejumlah truk cold diesel, hilir mudik berada di lokasi penambangan sedangkan lainnya antrian memuat batupadas di lokasi pertambangan.

Baca Juga :  Tasyakuran Milad KAMMI Labuhanbatu Raya ke-XXVII Bersama Masyarakat Labuhanbatu

Informasi teranyar dihimpun, sejak marak pemberitaan media, pengusaha galian C itu yakni inisial MD yang juga seorang kontraktor disebut berdomisili sekitar Kecamatan Pematang Bandar ini, sudah jarang kelihatan dan mempercayakan bisnis “ilegalnya” kepada orang kepercayaan di lokasi penambangan batupadasnya.

Camat Pematang Bandar Pahot Halamoan Siregar sebelumnya mengatakan pemerintahan Kecamatan Pematang Bandar, tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan, katanya.

Pejabat utama di Kecamatan Pematang Bandar menyatakan, tidak pernah memberikan rekomendasi maupun izin ke pengusaha galian C di wilayah Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, sebutnya.

Sebelumnya personel Sat Reskrim Polres Simalungun sempat melakukan penyelidikan lokasi tambang batu padas “ilegal” di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (14//12/2024).

Baca Juga :  Terkait Koprasi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliyar Kejari Medan Bakalan Ada Tersangka Baru di BRI Kutalimbaru

Lokasi tersebut salah satunya diidentifikasi disebut-sebut sebagai milik oknum ketua dewan berinisial TJS dan telah berhenti beroperasi.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *