Berita  

Dua Oknum Polri dan Mantan Oknum Caleg, Dihadirkan Rekonstruksi Pembunuhan Mutia Pratiwi di Siantar

Tangkapan layar tersangka utama berinisial JFJ alias Joe (36) yang dihadirkan ke kediamannya di Jalan Merdeka nomor 341, pada Selasa (21/1/2025).(f/ist)

SIANTAR, Metro24 – Ditreskrimum Polda Sumut menghadirkan tersangka utama pembunuh Mutia Pratiwi (25) yang ditemukan di dalam tas, dan dibuang di Depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo Sumatera Utara, Rabu (22/1).

Informasi dihimpun tersangka utama berinisial JFJ alias Joe (36) hadir ke kediamannya yang berada di Jalan Merdeka No. 341, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (21/1/2025).

Selain Joe, dua oknum anggota Polri
yang masing-masing bertugas di Polres Siantar dan Polres Simalungun dan tersangka turut membantu membuang mayat korban juga dihadirkan.

Dilokasi sejumlah personel kepolisian mengenakan kemeja putih dan beberapa polisi berpakaian dinas Polri melakukan pengamanan. Hadir juga beberapa pegawai kejaksaan berpakaian coklat bersama keluarga korban.

Kemudian mobil minibus Avanza berwarna hitam diduga merupakan kendaraan yang dipakai untuk membuang mayat korban Mutia Pratiwi alias Sella (25) ke Berastagi Kabupaten Karo dihadirkan.

Baca Juga :  Profil dan Harta Kekayaan Staf Ahli Bupati Taput Polmudi yang Ditahan Kejari

Para tersangka memperagakan sebanyak 30 adegan dengan rincian 24 reka yang terjadi pada tanggal 20 Oktober 2024 di Jalan Merdeka nomor 341 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar timur Kota Pematangsiantar.

Kemudian rencananya 6 reka adegan lainnya akan dilaksanakan pada wilayah yang berbeda terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024.

Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau turut serta membantu menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Subs pasal 351 ayat (3) Subs pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dilokasi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan rekontruksi ada 108 personil kepolisian dipimpin oleh Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH sesuai dengan SURAT PERINTAH Nomor : Sprin/70/I/PAM.3.3/2025, hingga pukul 19.30 WIB berlangsung aman dan kondusif.

Sebelumnya pihak keluarga Mutia Pratiwi alias Sella (25) meminta hukuman mati bagi pelaku pembunuhan.

Ayah korban, Selamat Riady (55) mengatakan, pelaku pembunuh putrinya pantas mendapatkan hukuman mati sesuai dengan perbuatannya sebagai ganjaran setimpal.

Baca Juga :  Premanisme Berkedok Parkir, 4 Orang Pelaku Paksa Warga Bayar Rp 20 Ribu di Jakpus

“Kami, keluarga, meminta pelaku dihukum mati, agar setimpal. Putri saya anak yang baik, tulang punggung keluarga dan anak yang penurut, diperlakukan dengan keji tidak manusiawi,” kata Selamat Riady ditemui di rumahnya,

Dikatakannya, setelah melihat beberapa foto, wajah anaknya lebam-lebam, di tubuhnya ada bekas seperti tusukan dan di kemaluan anak saya ada bekas seperti disulut api rokok, kenangannya menaruh kesedihan, pada Senin (28/10).

Selamat Riady (55) yang saat ini menderita suatu penyakit, mengaku tak mengenal pelaku maupun hubungan kedekatan dengan sang putri sulungnya dari dua bersaudara hasil perkawinan dengan istrinya bernama Dewi.

Menurutnya, Mutia Pratiwi (25) belum pernah menceritakan dan memperkenalkan siapapun pria yang dekat dengannya. Almarhumah Mutia Pratiwi (25), terakhir berkomunikasi melalui sambungan telepon.

“Ya terakhir komunikasi dengan mamaknya. Dia (almarhumah-red) kirim uang Rp 300 ribu, Itu pun tidak mau video coll. Katanya jangan berisik -berisik dan suaranya saat itu mengecil, setelah itu tidak ada lagi komunikasi,” kenangan Selamat Riady dengan linangan airmata.

Baca Juga :  Siapa Saja di Balik Pusaran Dugaan Korupsi DD di Bandar Huluan?

Mutia Pratiwi alias Sella (25) yang tercatat berdomisili di Huta 1 Nagori Margo Mulyo Kecamatan Gunung Malela dimakamkan pihak keluarga di pemakaman umum (TPU) Margo Mulyo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *