Ilustrasi.(f/ist)
SIANTAR, Metro24 – Praktik dugaan perjudian dengan kedok Gelanggang Permainan Ketangkasan (Gelper) dan Jackpot beromset puluhan juta dikabarkan kian marak, seakan kebal hukum, Kamis (23/1).
Meski dikabarkan beberapa kali pihak kepolisian menangkap pelaku perjudian di sejumlah lokasi, nyatanya pengusaha Gelper dan Jackpot di Komplek SBC (Siantar Bisnis Center), hingga saat ini terkesan tak tersentuh, dikabarkan masih tetap bebas beroperasi.
Bahkan aparat terkait, terkesan tidak berani menindak praktik dugaan perjudian tersebut. Dari informasi yang diterima awak media ini aktivitas Gelper dan Jackpot di Komplek SBC (Siantar Bisnis Center) selalu ramai dikunjungi setiap harinya.
Dimana para operator Gelper dikabarkan di saat-saat, sibuk menukarkan koin permainan dan terkesan terang-terangan.
“Transaksi penukaran coin dengan pemasangan terkesan terang-terangan. Mana ada orang itu di tanya-tanya,” kata Safrudin ditemui di seputaran Jalan Sutomo, Selasa (21/1) sore.
Ia mengatakan, operasional Gelper dan Jackpot sudah berlangsung lama. Meskipun demikian, kata dia, hingga kini ada kesan aparat belum mau melakukan penindakan.
Dikatakannya melihat hal tersebut, seperti ada kesan pembiaran, yang bersangkutan meminta Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas perjudian, sebagai tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
“Kapolda Sumut diminta memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, karena khawatir praktik judi biasanya merusak mental masyarakat dan menimbulkan tingginya tindakan kriminal,” katanya berharap.
Sayangnya pengusaha gelper dan jekpot di komplek ruko SBC Siantar sampai saat ini belum dapat diwawancarai oleh awak media ini, hingga Kamis (23/1).
Sebelumnya, Polres Pematangsiantar mengungkap kasus perjudian online dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Rabu (13/11) sekira pukul 12.30 WIB.
Dikabarkan tim opsnal unit Jatanras Sat Reskrim menangkap pelaku perjudian sebagai penjual chips higgs domino berinisial FT (32) warga Jalan Kesatria Lor. 29 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi SH mengatakan penangkapan tersangka di Jalan Sangnawaluh. Tepatnya di simpang Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Sabtu (17/11)
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sangnawaluh simpang Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di tempat penjualan sim cart, ada seorang penjual chips higgs domino.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (13/11) siang pukul 12.30 WIB Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Leo A Tambunan bersama tim berhasil menangkap seorang laki-laki sedang duduk sambil memegang handphone sambil menjual chips higgs domino kepada pembeli.
Kemudian dari laki-laki diketahui berinisial FT tersebut diamankan barang bukti berupa henphone merk Samsung A53 warna putih yang dipakainya menjual chips Higgs domino dan uang sebesar Rp 560 ribu yang diakui sebagai uang penjualan permainan judi higgs domino.
Saat diinterogasi tersangka FT mengakui melakukan penjualan chips higgs domino kepada pembeli berinisial DL sebanyak Chip 1B dengan harga Rp 60 ribu. Adanya pengakuan tersebut tersangka FT beserta barang bukti diamankan ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Tersangka FT sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,” jelas Kasi Humas.
“Pengungkapan kasus judi online ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI,” pungkas Iptu Agustina saat itu.(age)