SIMALUNGUN, Metro24 – Edward Situmorang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar dianggap kurang dalam keterbukaan informasi publik, Senin (3/3).
Edward Situmorang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar diduga menutup-nutupi jumlah dan proses pengangkatan Tahanan Pendamping (Tamping) Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
Padahal menurut pemerhati sosial, undang-undang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Senin (3/3).
“Sangat kuat dugaan saya. Karena bisa kita bayangkan, jumlah (Tamping) Lapas Klas IIA Pematangsiantar, dia enggang jelaskan. Apa lagi proses pengangkatan dan aktivitas napi?,” tuturnya Arifin.
Arifin juga mengingatkan bahwa saat Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menggelar acara coffee morning bersama insan pers di Aula Sumbayak, Lapas Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, pada (31/1) kemarin.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Davy Bartian, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta menjalin kerja sama dengan awak media dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan membangun citra positif pemasyarakatan, khususnya Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Davy Bartian, waktu itu juga menekankan pentingnya sinergi antara Lapas Klas IIA Pematangsiantar dan insan pers dalam menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
“Kalau kita ikuti jelas apa yang dijelaskan mantan Kabid keamanan Lapas Tanjung Pinang Davy Bartian, ada kesan ‘pembangkangan’, karena ada kesan tertutupnya hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, ucapnya.
Sehingga dia menilai Edward Situmorang ini tidak layak menjadi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar,” ujarnya.
“Jadi sekali lagi saya menilai Edward Situmorang ini tidak layak menjadi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar, dan berharap Kementrian Imipas menyikapi,” ujarnya Arifin seorang pemerhati sosial, pada Senin (3/3).
Sebelumnya Edward Situmorang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar, ketika dikonfirmasi jumlah Tamping Lapas Klas IIA Pematangsiantar enggan menjelaskan.
Sempat diberitakan, sudah jatuh tertimpa tangga. Kata bijak ini layak disematkan kepada Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Rabu (26/2).
Narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang diangkat sebagai Tamping (Tahanan Pendamping) hingga saat ini belum pernah mendapat upah sebagai petugas kebersihan dilingkungan Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
“Sejak diangkat sebagai Tamping (Tahanan Pendamping) Lapas Klas IIA Pematangsiantar, jangankan upah hingga saat ini belum pernah mendapat tambahan makanan dan vitamin, sejak diangkat sebagai tukang kebun dilingkungan Lapas Klas IIA Pematangsiantar, sebutnya di temui di depan pintu gerbang Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Senin (25/2) siang kemarin.(age)