Mengandung Formalin Ditemukan di Siantar, Mie Kuning Kembali Beredar di Pasar

BBPOM di Medan melakukan Operasi Penindakan di Kota Pematangsiantar. (f/ist)

SIANTAR, Metro24 – Temuan mengkhawatirkan datang dari Kota Pematangsiantar. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan mengungkap peredaran mie kuning mengandung formalin yang dijual bebas di pasar tradisional, Rabu (30/4).

Operasi penindakan dilakukan pada 21–23 April 2025, menyusul laporan dari Loka POM Toba dan masyarakat tentang dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produk mie segar.

“Tim kami melakukan pengawasan langsung ke Pasar Dwikora Parluasan. Dari pengujian cepat menggunakan teskit, beberapa sampel mie kuning terbukti positif mengandung formalin,” kata Kepala BBPOM Medan, kata Martin Suhendri, kepada wartawan pada Senin (28/4).

Temuan di pasar mengarah ke rumah produksi rumahan di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Di lokasi tersebut, BBPOM bersama tim dari Korwas PPNS Polda Sumut menemukan:

Baca Juga :  Pelaku Kasus Pengeroyokan Sekuriti PT Sipef Bukit Maraja Masih Berkeliaran

Cairan formalin

Bahan setengah jadi

Mie kuning siap edar

Dengan nilai keekonomian sekitar Rp15,88 juta

Pemilik rumah produksi kini dalam proses penyelidikan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut keselamatan publik,” tegas Martin.

Pelaku terancam dijerat dua pasal dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yaitu:

Pasal 136 jo Pasal 75 Ayat (1): Penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya, ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp10 miliar.

Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2): Produksi dan perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Baca Juga :  2 Anggota Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Kepsek Rp4,7 Miliar

Martin menegaskan, pihaknya tidak ingin mematikan usaha mikro, namun mengedepankan keselamatan konsumen.

“Kami ingin melindungi masyarakat dari paparan bahan berbahaya seperti formalin. Ini bisa menyebabkan kerusakan organ jika dikonsumsi terus-menerus,” ujarnya.

BBPOM Medan juga sudah melakukan penyitaan produk, meminta persetujuan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, serta menguji laboratorium terhadap bahan temuan.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, dan kami minta pelaku usaha ikut bertanggung jawab menjaga keamanan pangan,” pungkasnya.

Sayangnya sejumlah pedagang mie Kuning yang ditemui di pajak Perluasan/pasar Dwikora Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar terkesan enggan berbicara banyak.

Baca Juga :  Dwi Puspa Yuningsih Belum Pulang, Diduga Disembunyikan Duda Beranak Dua

“Udah.Udah ada mie kuning,” katanya dengan nada suara sedikit tawa,” Rabu (30/4) pagi.(age).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *