Metro24, Pekanbaru – Lagi-Lagi ditemukan gunung penyalinan Bahan Bakar Minyak BBM subsidi di jalan kenangan ujung samping SMP Negeri 026 kelurahan becah lesung kecamatan tenayanraya kota Pekanbaru.
Atas dugaan praktik penimbunan, penyalinan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal sangat mencoreng wajah penegakan hukum di Riau.
Karena diduga menjadi markas operasi mafia BBM yang selama ini bebas beraksi.
Pemilik gudang berinisial E saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, sampai tayang pemberitaan ini belum ada respon dan juga dari pihak Polsek Tenayan Raya yang memiliki wilayah hukum dilokasi tersebut. (12/5/2025).
Tindakan ini menambah kecurigaan publik bahwa praktik ilegal tersebut sengaja ditutupi.
Aktivitas ilegal yang terang-terangan dilakukan di bawah hidung aparat penegak hukum ini menimbulkan pertanyaan besar:
Ada apa dengan pengawasan wilayah hukum Tenayan Raya? Mengapa praktik melawan hukum seperti ini dibiarkan seolah-olah tak tersentuh?
Padahal, aturan hukum sangat jelas: penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Sementara pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan bisa dipidana maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Namun anehnya, hingga kini tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian. Kondisi ini kian memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas haram ini.
Jika Polri ingin mengembalikan kepercayaan publik yang mulai memudar, Kapolda Riau tidak boleh tinggal diam.
Sudah saatnya turun tangan langsung membongkar jaringan mafia BBM yang merampas hak rakyat dan merusak tatanan hukum.
Institusi Polri harus membuktikan bahwa tidak ada ruang aman bagi mafia di Riau. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu! Tim.