Berantas Premanisme, Polisi Diminta Tangkap ‘Preman’ Berkedok Jukir di BRI Unit Bangun

'Preman' berkedok juru parkir liar di wilayah hukum Kepolisian Sektor Bangun Resort Simalungun.(f/metro24)

SIMALUNGUN, Metro24– Pihak Kepolisian diminta menangkap preman berkedok juru parkir liar di wilayah hukum Kepolisian Sektor Bangun Resort Simalungun, Rabu (14/5).

Ronald mengatakan pihak kepolisian diminta menyasar praktik premanisme dan aksi-aksi meresahkan lainnya di wilayah Kabupaten Simalungun khusus Sektor Bangun depan Kantor BRI Unit Bangun Jalan Asahan Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

“Juru parkir ‘liar’ didepan kantor BRI Unit Bangun terlihat tidak mengenakan pakaian layaknya petugas parkir yang menyediakan karcis resmi kerap beroperasi secara tidak resmi dan meresahkan di wilayah sektor Bangun,” katanya Rabu (14/5).

Sebelumnya seorang juru parkir (jukir) liar di amankan personil kepolisian sektor Bangun resort Simalungun didepan kantor BRI Unit Bangun Jalan Asahan KM 7 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun pada Selasa (6/5).

Informasi yang dihimpun jukir liar dimaksud diamankan karena diduga memeras pengendara. “Ada seorang yang kami amankan,” kata Kapolsek Bangun AKP Rudiaman Simarmata, Selasa (6/5).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembacok Dua Warga di Depan Stadion Baharoeddin Siregar

Menurut dia, seorang jukir liar yang diamankan saat ini masih dilakukan pembinaan agar tidak lagi mengulangi hal yang sama di kemudian hari. pungkasnya.

Sempat diberitakan kehadiran juru parkir liar di depan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bangun Jalan Asahan Desa Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dianggap kerap meresahkan, Senin (5/5).

Dengan keberadaannya tukang parkir ilegal di perkantoran pemerintah, bisa membuat seseorang/nasabah mengurungkan niat untuk berkunjung. Kondisi tersebut memicu pertanyaan untuk menanyakan cara mengatasi parkir liar.

“Kalau kek gini juga terkesan dipelihara? sudah lama ini kok dibiarkan,gimana cara basmi pungli ya, katanya tukang parkir (ilegal?) sebut seorang pengendara pada Senin (5/5).

Selain bentuk pungutan tersebut, menurut Rudi, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan kartu pengenal dan karcis dalam bentuk pungutan liar (pungli), katanya.

Baca Juga :  Ningsih Wanita 29 Tahun di Asahan Dibacok Suami

Sementara, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kaitan dengan (PAD). maka yang berhak memungut parkir adalah petugas resmi yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

“Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya, saat ditemui di seputaran Jalan Kantor BRI Unit Bangun.

Para jukir, atau petugas di lapangan kerap kali tidak mengenakan kartu pengenal maupun memberikan karcis parkir resmi, terutama jukir di depan kantor BRI Unit Bangun. Mereka juga menagih tarif besaran biaya parkir Rp 2000, tanpa karcis setiap pemilik kendaraan.

“Dinas dan aparat kepolisian terdekat perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap oknum juru parkir ini, bila kedapatan maka perlu diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Seorang juru parkir yang ditemui di depan Kantor BRI Unit Bangun ketika ditanya legalitas dirinya memungut parkir, enggan memberikan penjelasan. Malah berucap tidak sopan.

Baca Juga :  Togel ISMAL 'Marak', Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sementara itu pihak BRI Unit Bangun ketika ditanya mengatakan juru parkir didepan kantor BRI Unit Bangun bukan wewenang pihak BRI.

“Bukan wewenang kita. Itu sudah Kelurahan,” kata seorang petugas sekuriti BRI Unit Bangun.

Sementara Kadishub Simalungun Sabar Saragih masih bertanya kepada bawahannya.

“Nanti kutanya dulu koordinator nya,” kata via Aplikasi WhatsApp.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *