Berita  

Marak Peredaran Rokok Ilegal Wilayah Jakarta Utara Dengan Tidak Ada Izin Pita Cukai Dan Meresahkan

Metro24, Jakarta – Ada peredaran rokok ilegal diwilayah jakarta berdasarkan informasi keluhan publik dengan di jual murah kepada pembeli dari kalangan menengah ke bawah.

Lokasi peredaran rokok ilegal tersebut berada Jalan Cilincing Raya Jakarta utara dan ada gudang rokok ilegal didaerah Marunda Jakarta Utara ini berdasarkan informasi masyarakat jakarta yang mengetahui jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Beberapa pasal yang relevan dengan rokok ilegal adalah Pasal 54, 55, dan 56. Pasal-pasal ini mengatur sanksi hukum bagi yang melakukan produksi, peredaran, atau penjualan rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.

Rokok ilegal didekingan oleh oknum wartawan inisial BR,RS yang diketahui jejak aktifitas oleh warga Jakarta Utara maupun pembeli rokok tersebut dilokasi Cilincing Jakarta Utara dan sekitar wilayah Jakarta Utara lain.

Baca Juga :  PD KAMMI LABUHANBATU RAYA NGAJI ON THE STREET SERTA BAGI 300 TAKJIL GRATIS

Jumlah harga jual diperedaran rokok ilegal tersebut dilingkungan masyarakat di wilayah Jakarta Utara diprediksi Kisar harga nya yaitu :

1 batang rokok di jual 10.000 rupiah dan 15.000 rupiah dan menghasilkan jumlah yang fantastis dari penjualan rokok ilegal tersebut.

Oknum dekingan rokok ilegal menerima pendapatan dari pimpinan maupun pengedar rokok ilegal berjumlah prediksi antara 500.000/perbln, atau 1.200.000/perbulan.

Tidak ada tindak tegas dari pihak bea cukai,Kemendag,BPOM,Pemda setempat terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan juga rokok ilegal tersebut dampak cukup meresahkan dan dampak terhadap kesehatan masyarakat jakarta tersebut.

Merokok memengaruhi segalanya, mulai dari penampilan kulit dan kuku hingga cara kerja jaringan, organ, dan bahkan DNA Anda

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal yaitu :”Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi:

Baca Juga :  Tarif Perpanjangan SIM A dan C Februari 2025

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  KPLP Bantah Oknum WBP Pengendali Narkoba dan Penipuan Dalam Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Rokok ilegal yaitu
Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, 2. Rokok dengan pita cukai palsu, 3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai, 4. dan rokok dengan pita cukai berbeda.
(Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *