SIANTAR – Metro24 – Pria inisial IN (20) ditangkap polisi di Jalan Medan KM 6, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Jumat (27/6/2025) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Informasi diperoleh, pria warga Dusun Pasar 1, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat itu diamankan petugas Sat Resnarkoba.
Tersangka diamankan setelah laporan masyarakat terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Medan Kota Pematangsiantar. “Sejumlah paketan sabu siap edar kita sita dari lokasi penangkapan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Jonni Pardede, pada Senin (30/6/2025).
Jonni menjelaskan, tersangka saat diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba sesuai dengan informasi masyarakat sedang di pinggir Jalan Medan tersebut. Kemudian kata dia, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti 1 handphone, 1 dompet berisi uang Rp.567.000.
Tidak itu saja saat diinterogasi, tersangka mengaku ada meletakkan 2 paket narkotika jenis sabu di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka pergi ke Jalan Bombongan Raya. Kemudian menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam botol minuman ale-ale yang diletakkannya tepatnya di pinggir jalan.
Tersangka NI kembali mengaku masih ada menyimpan sabu miliknya di samping rumah kontrakannya di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka NI ke rumahnya dan diamankan sejumlah barang bukti dari samping rumahnya berupa 1 kotak rokok kretek warna hitam berisi 1 timbangan digital, 1 kotak rokok kretek warna hitam berisi 12 paket narkotika jenis sabu.
Lanjut Kasat menerangkan, tersangka mengatakan total keseluruhan 14 paket narkotika jenis sabu seberat 4,05 gram tersebut miliknya dan pelaku diboyong beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas. (age)