SIMALUNGUN, Metro24 – Penindakan peredaran narkoba dikabarkan belum sepenuhnya bersih di wilayah hukum Polres Simalungun.
Informasi dihimpun di wilayah hukum Polsek Bangun resort Simalungun, praktek peredaran narkoba yang dikendalikan oleh bandar berinisial RA dikabarkan marak setidaknya sejak beberapa bulan ini, Rabu (25/12).
Dalam menjalankan aksinya, para koordinator lapangan (Korlap) RA terkesan terang-terangan mengkordinir pengedar di sudut gang dan persimpangan jalan.
“Biasanya mereka nongkrong di sudut gang pemukiman warga dan persimpangan jalan sembari menunggu pembeli, sebut Amiruddin (47) ditemui di seputaran lokasi Pasar Malam Rambung Merah Kecamatan Siantar, Rabu (25/12) siang.
Dikatakannya pemerhati sosial ini melihat hal tersebut, ada kesan pembiaran, dan yang bersangkutan meminta Polres Polda Sumut harus turun dan bertindak tegas, karena khawatir praktik peredaran narkoba biasanya merusak mental kalangan remaja dan menimbulkan tingginya tindakan kriminal.
Ia pun mengatakan, operasional peredaran sudah berlangsung lama. Meskipun demikian, kata dia, hingga kini ada kesan aparat belum mau menindaklanjuti.
Salah seorang warga lainnya yang di temui di seputaran bekas komplek perkantoran Pemkab Simalungun Jalan Asahan mengatakan praktek peredaran telah beroperasi di beberapa pemukiman dan selalu ramai dikunjungi pengendara yang tidak dikenal setiap harinya, katanya.
“Coba saja telusuri lagi seputaran Rambung Merah, kemungkinan sudah ada yang berbulan-bulan main di situ, omsetnya lagi hangat-hangatnya, sambungnya.
Pria berbadan tambun ini juga mengatakan operasional peredaran barang haram ini sudah bertahun-tahun lamanya, buka tutup dan silih berganti pengedarnya.
“Kalau bandar berinisial RA Ini, ada kesan pembiaran dan merupakan dugaan perlawanan setingkat resort yang enggan melaksanakan instruksi/perintah pimpinan,” katanya.
Menanggapi maraknya dugaan praktek peredaran narkoba tersebut, Polres dan Polda Sumut diminta harus turun dan bertindak tegas, karena sudah mengkhawatirkan dan nantinya dapat menimbulkan tingginya tindakan kriminal, katanya berharap.
Sebelumnya personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Voli, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi ini, pria berinisial ESP alias Surbak (41), seorang warga Gang Voli, Nagori Rambung Merah ditangkap terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut meliputi satu paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.33 gram, uang sejumlah Rp 100 ribu dan handphone android.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di rumah milik Surbak. Menanggapi laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan.(age)