Berita  

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ‘Grebek’ Gelper Komplek SBC Siantar

Tim Opsnal Unit 5 Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim Sat Reskrim Polres Siantar saat dalam rumah toko (Ruko) di Komplek SBC (Siantar Bisnis Center) Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar.(f/ist)

SIANTAR, Metro24 – Dilaporkan masyarakat rumah toko (Ruko) yang dijadikan sarang perjudian. Personil Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ‘mengrebek’ rumah toko (Ruko) di Komplek SBC (Siantar Bisnis Center) Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Selasa (4/2).

Informasi yang dihimpun Tim Opsnal Unit 5 Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim Sat Reskrim Polres Siantar langsung menemukan banyak mesin tembak ikan dalam ruko, Selasa (4/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

“Saat personil Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut masuk ke dalam, rupanya di dalam ruko ditemukan banyak mesin ketangkasan diduga permainan judi,” sebut seorang warga di temui di seputaran Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar, Selasa (4/1).

Baca Juga :  Kacau! Selain Ada 'Calo', Kasubag TU Nyambi Bisnis Fotokopi

Para pemain mesin ketangkasan diduga judi ini dikabarkan sempat bersembunyi dari Polisi, karena Polda Sumut sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian di Sumatera Utara, dan saat ini personil Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut masih mengumpulkan keterangan dilokasi, ujarnya.

Sementara keterangan tertulis Humas Polres Pematangsiantar yang yang diterima awak media ini menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, lokasi permainan tembak Ikan tersebut ternyata sudah memiliki izin usaha dari Pemerintahan (Pemkot Pematangsiantar-red) dan bukan sebagai tempat perjudian.

Baca Juga :  Pria di Deli Serdang yang Menistakan Agama Ditahan

Selanjutnya tim memanggil Lurah Pahlawan, bernama Ferry Jhonson Naibaho dan Kepala lingkungan (Kepling) setempat, RT 01 Lingkungan 1 Kelurahan Pahlawan bernama Muliana.

Hasil koordinasi tersebut Lurah dan Kepling bahwa tempat yang menjadi objek pengaduan masyarakat tersebut memang benar adalah tempat permainan ketangkasan berupa mesin game. Namun tempat usaha tersebut sudah memiliki izin dari Pemerintahan (Pemkot Pematangsiantar-red)

Kemudian semua pemain yang menang hanya mendapatkan hadiah berupa barang yang sudah disiapkan panitia sehingga tidak ada hadiah uang maupun hadiah ditukar dengan uang.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *