Daerah  

Dirut PDAM Tirta Lihou Simalungun Dicopot

Kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun.(f/ist)

SIMALUNGUN, Metro24 -Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun resmi dicopot dari jabatannya, Rabu (11/3).

Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Dewan Pengawas (Dewas-red) dan rekomendasi Inspektorat yang kemudian menjadi bahan pertimbangan Kuasa Pemilik Modal, yakni Bupati Simalungun, pada Jum’at (6/3/2026).

Informasi itu dibenarkan Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, Imman Nainggolan dan Jamerson Saragih saat dikonfirmasi, pada Sabtu (7/3/2026). Jamerson Saragih menjelaskan, keputusan pencopotan dilakukan setelah adanya proses pengawasan dan rekomendasi dari pihak terkait.

“Rekomendasi berasal dari Inspektorat dan Dewan Pengawas. Hasil rekomendasi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan Kuasa Pemilik Modal oleh Bupati,” ujar Jamerson.

Baca Juga :  Pangulu Purwodadi Terkejut Diberhentikan Bupati Simalungun

Sementara itu, Imman Nainggolan mengatakan rekomendasi pencopotan diberikan setelah Dewan Pengawas menemukan sejumlah persoalan dalam hasil pengawasan internal perusahaan daerah tersebut.

Temuan itu berkaitan dengan tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, serta aspek kepegawaian yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Rekomendasi pencopotan kami berikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, dan kepegawaian yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Imman.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam regulasi yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga :  Baru Dibangun, Proyek Telan Dana Rp6 Miliar Lebih, Saluran Air Kantor Camat Bandar Ambruk

Dewan Pengawas, lanjutnya, menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Dalam aturan itu, Dewan Pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan,” ucapnya.

Imman menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola PDAM Tirta Lihou agar berjalan sesuai aturan serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah.

Diketahui, sebelum dicopot dari jabatannya, posisi penjabat Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Simalungun dipegang oleh Dodi Ridhowin Mandalahi.

Baca Juga :  Kantor DISDUKCAPIL Simalungun Memprihatinkan Plafon Bolong

Pemerintah Kabupaten Simalungun hingga kini belum mengumumkan secara resmi siapa yang akan mengisi jabatan pimpinan perusahaan daerah penyedia layanan air bersih tersebut.(mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *