Dishub Simalungun Diduga Pelihara Tukang Jukir Liar

Seorang juru parkir di depan kantor BRI Unit Bangun Jalan Asahan Desa Bangun Kecamatan Gunung Malela.(f/metro24)

SIMALUNGUN,Metro24 – Sempat ditertibkan, kini keberadaan juru parkir (jukir) liar kembali bermunculan.
Kehadiran juru parkir diduga liar di depan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bangun Jalan Asahan Desa Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dianggap kerap meresahkan, Senin (5/5).

Dengan keberadaannya tukang parkir ilegal di perkantoran pemerintah maupun kantor bank, bisa membuat seseorang/nasabah mengurungkan niat untuk berkunjung. Kondisi tersebut memicu pertanyaan untuk menanyakan cara mengatasi parkir liar.

“Kalau kek gini juga terkesan dipelihara? sudah lama ini kok dibiarkan,gimana cara basmi pungli ya, katanya tukang parkir (ilegal?) sebut seorang pengendara pada Senin (5/5).

Selain bentuk pungutan tersebut, menurut Rudi, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan kartu pengenal dan karcis dalam bentuk pungutan liar (pungli), katanya.

Baca Juga :  Gelper Ikan-ikan Disebut Kembali Marak di Wilayah Sektor Perdagangan

Sementara, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kaitan dengan (PAD). maka yang berhak memungut parkir adalah petugas resmi yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

“Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya, saat ditemui di seputaran Jalan Kantor BRI Unit Bangun.

Para jukir, atau petugas di lapangan kerap kali tidak mengenakan kartu pengenal maupun memberikan karcis parkir resmi, terutama jukir di depan kantor BRI Unit Bangun. Mereka juga menagih tarif besaran biaya parkir Rp 2000, tanpa karcis setiap pemilik kendaraan.

Baca Juga :  Forkopimda Siantar Diminta Gencarkan Razia THM, Pengelola dan Tamunya Dites Urine

“Dinas dan aparat kepolisian terdekat perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap oknum juru parkir ini, bila kedapatan maka perlu diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Seorang juru parkir yang ditemui di depan Kantor BRI Unit Bangun ketika ditanya legalitas dirinya memungut parkir, enggan memberikan penjelasan. Malah berucap tidak sopan.

Sementara itu pihak BRI Unit Bangun ketika ditanya mengatakan juru parkir didepan kantor BRI Unit Bangun bukan wewenang pihak BRI.

“Bukan wewenang kita. Itu sudah Kelurahan,” kata seorang petugas sekuriti BRI Unit Bangun.

Sementara Kadishub Simalungun Sabar Saragih masih bertanya kepada bawahannya.

“Nanti kutanya dulu koordinator nya,” kata via Aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Topan Ginting Jadi Tersangka, Bobby Nasution Pastikan Proyek Jalan Dilanjutkan

Terkait hal itu Kapolsek Bangun AKP Rudiaman Simarmata mengatakan masih mencari tahu legalitas juru parkir dimaksud.”Nanti coba saya cari tahu dulu nya,” katanya ditemui dikantornya.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *