Dua Warga Simalungun Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar

Tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Siantar.(f/ist)

SIANTAR, Metro24-Tim Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan jaringan pengedar narkoba pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di halaman parkir Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sabtu (16/6).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung mengamankan pria berinisial JBSS alias A (35), warga Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Naga pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp2.000, jatuh dari kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Polsek Perdagangan 'Kecolongan' Intel Kodim 0207 Tangkap Pria Terlibat Narkoba

Tak berhenti di situ, tersangka JBSS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Kenali, Kelurahan Naga pita. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu tambahan, satu bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dan satu plastik hitam sebagai wadah penyimpanan.

Tersangka juga membeberkan bahwa sabu lainnya disimpan oleh dua anggotanya: DS alias D (32), warga Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, dan DS alias T (46), warga Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Pria Ini di Medan Masuk Rumah Sakit Pakai Jas Putih dan Stetoskop Curi Ipad, Tertangkap di Karo

Pengembangan pun dilakukan cepat. Dalam operasi lanjutan, tim berhasil menangkap DS alias D di Desa Bah Gunung dengan barang bukti dua paket sabu, sepeda motor Honda CBR, HP Oppo, dan uang tunai Rp735.000. Selanjutnya, DS alias T diringkus di Desa Bah Bayu dengan barang bukti satu paket sabu, HP Samsung, dan uang tunai Rp30.000.

Menurut pengakuan keduanya, mereka merupakan anggota jaringan JBSS, bertugas mengedarkan sabu dengan sistem “bayar setelah laku”. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut pada Jum’at (13/6/2025).(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *