SIMALUNGUN, Metro24 -Terkait pengrebekan satu unit rumah dijadikan gudang rokok ‘ilegal’ di Nagori Pematang Gajing yang sebelumnya di sebut Nagori Margomulyo Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun pada Minggu 20/5 sekira pukul 2.00 WIB, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Simalungun mengatakan pihaknya tidak ada melakukan penindakan.
“Tidak ada dilakukan penindakan terhadap rokok tersebut,” katanya via aplikasi WhatsApp.
Kemudian ketika ditanya terkait foto yang beredar saat dilakukan pembongkaran rokok ‘ilegal’ dari dalam truk disaksikan sejumlah warga di lokasi dimaksud Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH kembali mengatakan pihaknya tidak ada melakukan penindakan.
“Tidak ada pers Sat Reskrim Simalungun melakukan penindakan,” katanya pada Selasa (29/7) siang.
Sempat diberitakan personil kepolisian Simalungun menggerebek gudang rokok ilegal di kawasan perkampungan Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Senin (21/7).
Informasi yang dihimpun jutaan batang rokok berbagai merek senilai miliaran rupiah ikut disita pada 20 May 2025 sekira pukul 2.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh personil kepolisian resor Simalungun tentang adanya tempat penyimpanan rokok di kawasan perkampungan Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kemudian melakukan penggrebekan kemudian mengamankan barang bukti jutaan batang rokok ilegal beserta truk Mitsubishi plat Riau.
“Nilai rokok ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan miliar rupiah. Akibat peredaran rokok tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah,” sebut seorang warga Kecamatan Gunung Malela.
Hasil penelusuran dan amatan saya, distributor utama rokok ilegal menggunakan sistem online melalui jasa kurir saat mengirimkan rokok tersebut ke agen alias pemasok ke toko-toko pengecer.
“Untuk sistem transaksi agen pemasok ke toko pengecer secara cash on delivery (COD) hingga konsinyasi atau sistem bayar setelah terjual,” katanya.
Untuk pembelian secara langsung ditoko, pedagang lebih memilih menyembunyikan rokok-rokok ilegal dan baru akan mengeluarkan barang tersebut jika ada pembeli bertanya.
” Kalau ada yang membeli baru di ambilin. Untuk rokok non cukai ini, dan diperoleh dari pemasok yang memang sudah berlangganan,” ungkap salah satu pemilik toko di Kecamatan Gunung Malela, pada Senin 21 Juli 2025.
Namun penggerebekan dan pengungkapan gudang rokok ilegal di perkampungan Kecamatan Gunung Malela itu oleh pihak kepolisian resor Simalungun itu terkesan tidak transparan dan sampai saat ini penanganan rokok ilegal itu terkesan tidak sampai ke penindakan hukum.
“Nilai rokok ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupia . Akibat peredaran rokok tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar,” tambahnya minta pihak kepolisian untuk transparan.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH ketika dikonfirmasi terkesan tidak tau barang bukti rokok ilegal dan truk Mitsubishi yang turut diamankan.
“Trims infonya, masih terus di lidik dan sy cek dulu,” katanya via telepon androidnya.(age)