Berita  

Kacau! Selain Ada ‘Calo’, Kasubag TU Nyambi Bisnis Fotokopi

Kantor UPTD PEPENDA Simalungun.(f/metro24)

SIMALUNGUN, Metro24 – Sejuk beroperasi 15 April 2025 yang lalu praktik ‘percaloan’ dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor UPTD PEPENDA Simalungun mulai banyak ditemui, meskipun sistem pelayanan semakin di permudah, Sabtu (19/4).

Keberadaan para ‘calo’ ini leluasa masuk ke loket-loket kantor UPTD PEPENDA Simalungun membantu dengan mematok harga untuk biaya pengurusan berkas.

Keberadaan para ‘calo’ ini disinyalir memanfaatkan celah ketidaktahuan dan kesulitan pemilik kendaraan bermotor terhadap prosedur dan biaya resmi.

Dengan kata lain ‘calo’ tersebut. Untuk memuluskan aksinya, dengan cara meyakinkan para pemilik kendaraan bisa dengan mudah dan cepat menyelesaikan seluruh administrasi pembayaran pajak dan pengurusan tanpa harus kesulitan.

Baca Juga :  KAMMI Sumut Dukung Kapolda Sumut Nonaktifkan Sementara Kapolres Belawan

“Mau tak mau lah, sudah bukan rahasia umum lagi jika mengurus administrasi kendaraan bermotor selama ini di kantor Samsat sebutnya berharap pengurusan kendaraan bermotor dipermudah lagi dan percaloan di tertibkan,” katanya seorang pemilik kendaraan, Senin (19/4) siang.

Menanggapi hal ini, Kepala UPTD PEPENDA Simalungun Sahrial Nasution melalui Kasubag Tata Usaha Rudiansyah mengatakan yang membantu wajib pajak itu merupakan petugas biro jasa.

“Itu orang-orangnya biro jasa,” katanya.

Ketika ditanya apakah setiap pengurusan berkas kendaraan yang di dilakukan ‘calo’ dilengkapi dengan surat kuasa oleh pemilik kendaraan bermotor. Sayangnya Rudiansyah tidak memberikan penjelasan.

“Itu lah nanti setelah pimpinan masuk setelah ini, kita akan panggil dan kumpulkan semua, bagaimana untuk kedepannya, kata Rudiansyah Sabtu (19/4) siang.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Operasi Anti Premanisme Di Monas

Rudiansyah Kasubag Tata Usaha kantor UPTD PEPENDA Simalungun ini juga mengakui memiliki usaha foto copy di kantor UPTD PEPENDA Simalungun.

“Ya mesin fotocopy. Itu milik saya baru saya beli. Untuk usaha saya nanti setelah pensiun pada 21 April 2025) ini. Itu kan dari luar, kalau pemerintah tidak,” katanya.

Kemudian Rudiansyah juga mengatakan pimpinan UPTD PEPENDA Simalungun sudah memberikan izin, dirinya memanfaatkan salah satu ruang kantor UPTD PEPENDA Simalungun untuk bisnis fotocopy nya.

“Katanya menunggu realisasi permohonan penambahan lahan ke Pemkab Simalungun,” ungkapnya dan nantinya juga membuka bisnis pengurusan berkas kendaraan bermotor lalu memperlihatkan lahan tempat bisnis fotocopy nya dimaksud nantinya.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *