Berita  

Kapolda Riau Wajib Turun Gunung Hentikan Praktik Oknum yang Menampung BBM Bersubsidi Diwilayah Tenayan Raya

Metro24, Pekanbaru – Pemilik gudang Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi diduga Ilegal insial P saat dikonfirmasi oleh awak media bukam hanya mengatakan.

“tidak paham saya pak” saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui WhatsApp seluler dan setelah itu langsung blokir nomor telepon awak media, 10/05/2025.

Keberadaan Gudang tersebut diJalan Budi luhur kelurahan Becah lesung Kecamatan tenayan Raya
Kota Pekanbaru
dibelakang kantor Camat Tenayan Raya.

Oknum mafia BBM dimaksud seperti lancar saja melakukan aksi untuk menampung dan memperjual belikan, karena diduga pemilik wilayah hukum didaerah Tenayan Raya diduga tutup mata, jelas praktik kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Sepekan Tidak Pulang, Remaja Putri Ketemu di Hotel Apple Komplek Mega land Siantar

Karena setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Baca Juga :  Gudang Rokok Ilegal di Kecamatan Gunung Malela Digrebek Polisi

Namun para oknum mafia BBM dimaksud tidak pernah jerah karena tindakan dari penegak hukum tidak belum ada. Agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak pundar maka Polda Riau harus turun gunung untuk menghentikan kegiatan yang diduga Ilegal tersebut. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *