SIMALUNGUN, Metro24 -Setelah gencar disorot sejumlah kios pupuk bersubsidi dikabarkan menurunkan harga tebus pupuk bersubsidi. Hal itu ditenggarai untuk menghindari sorotan publik maupun sejumlah kalangan media, Sabtu (26/4).
Seperti dikatakan sejumlah petani yang baru saja menebus pupuk bersubsidi jenis urea dan poskha di Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Dikatakannya baru saja menebus dua sack pupuk bersubsidi jenis urea dan poskha dari Kios Pupuk Bersubsidi UD Permai Perumnas Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
“Ini baru nebus dua goni urea dan poskha. Harganya dua sack ukuran 50 kilogram Rp 250.000. Ini pun sudah turun harganya ini,” katanya ditemui di seputaran Pekan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar, Sabtu (26/4).
Sementara petani lainnya yang sempat ditanya, juga mengatakan pupuk bersubsidi kali ini turun harga. Padahal sebelumnya harga tebus pupuk bersubsidi untuk jenis urea/poskha ukuran 50 kilogram mencapai Rp 150 ribu, terkadang mau langka.
Modus yang disinyalir dilakukan pemilik kios pupuk bersubsidi dengan cara tidak memberikan kwitansi pembelian pupuk bersubsidi, katanya tidak menjelaskan kios pupuk bersubsidi dimaksud.
Sayang Suyetno disebut-sebut pemilik kios pupuk bersubsidi UD Permai Perumnas Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasan.
Informasi yang dihimpun PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan.
Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.
“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Sabtu, (18/1/2025).
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(age)