SIMALUNGUN, Metro24 -Pertambangan batupadas ilegal di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun yang dikelola oleh pengusaha berinisial Niinsih sampai saat ini tetap beroperasi, Jum’at (16/5).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak mengatakan, pengusaha tambang batupadas ilegal berinisial Niinsih tergolong besar dan ‘memberi’ setoran besar kepada oknum-oknum ‘nakal’ guna mendapat ‘bekingan’.
Maraknya penambangan galian C di Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun selama ini menimbulkan tanda tanya. Padahal, ada dugaan penambangan galian C itu dikabarkan belum mengantongi izin dari instansi terkait, sehingga terkesan kebal hukum.
Hasil penelusuran awak media, di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar di lokasi penambangan galian C, setidaknya ada beberapa usaha penambangan batupadas.
Amatan awak media, akses Jalan melewati pemukiman penduduk dan kompleks pendidikan SMU, menuju lokasi galian C itu dari simpang MAN Kerasaan berjarak kurang lebih 1 KM tak jauh dari pos Polisi Sektor Perdagangan selama ini kupak-kapik.
Dikatakan sekian lama kemudian perbaiki jalan dilakukan oleh Pemkab berkaitan dengan kelancaran usaha peternakan ikan milik salah satu oknum petinggi kepala daerah dan usaha pengusaha pertambangan batupadas ‘ilegal’ sehingga meminta aparat terkait melakukan penindakan tegas, katanya.
Dari hasil pantauan, juga terlihat sejumlah truk cold diesel, hilir mudik berada di lokasi penambangan sedangkan lainnya antrian memuat batupadas.
Informasi teranyar dihimpun, sejak marak pemberitaan media, pengusaha galian C itu yakni inisial Niinsih ini, sudah jarang keliatan dan mempercayakan bisnis “ilegalnya” kepada orang kepercayaan.
Sebelumnya Camat Pematang Bandar Pahot Halamoan Siregar mengakui ada pertambangan galian C batupadas dan juga mendengar kabar terkait pungutan (dugaan pungli) terhadap supir truk pengangkut batupadas, katanya.
Meski begitu, katanya lagi Pemerintahan Kecamatan Pematang Bandar, tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan, katanya.
Pejabat utama di Kecamatan Pematang Bandar menyatakan, tidak pernah memberikan rekomendasi maupun izin kutipan ‘pungli’ kepada supir truk pengusaha galian C di wilayah Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya personel Sat Reskrim Polres Simalungun sempat melakukan penyelidikan lokasi tambang batu padas ilegal di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (14//12/2024).
Terpisah Kasat Reskrim Polres Simalungun: AKP Herison Manulang, SH ketika dikonfirmasi mengatakan melakukan penyelidikan.
“Saat sekarang ini operasional tambang / galian yang tidak ada izin tutup , kalau ada akan kami lidik dan tindak,” katanya via telepon androidnya.(age)