SIANTAR, Metro24 – Personil Polsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, menangkap seorang warga Batubara pelaku pencurian di rumah dinas Pendeta GPDI Jemaat Karsim, Blok VIII Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa (14/1)
Aksi pencurian yang dilakukan pemuda berinisial TS (26), warga Lingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara ini, pada 7 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku, yang mengunjungi rumah Dr. Jahara Sitinjak, MTh, MPd (korban-red) pada 6 Januari 2025, berinteraksi dengan korban.
Dalam percakapan tersebut, korban menyarankan pelaku untuk mempersiapkan diri melanjutkan pendidikan melalui jalur beasiswa, ungkapnya.
Namun, saat korban berada di Bagan Siapiapi, saksi bernama Kezia Handayani Tamba memberi tahu bahwa pelaku telah mencuri sejumlah barang berharga dari rumah korban.
Barang-barang yang hilang meliputi sepeda motor Honda PCX warna hitam, remote kontak, BPKB, satu unit laptop Compaq, charger, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000, dengan total kerugian sekitar Rp. 36.500.000. Setelah mendapatkan informasi dari saksi, korban segera melapor ke Polsek Siantar Martoba.
Pada 11 Januari 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, anggota kepolisian menerima informasi dari tetangga korban yang melaporkan bahwa pelaku kembali datang ke rumah korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang dicuri.
Saat ini, pelaku TS telah diamankan dan akan diproses hukum atas tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana, katanya.(age)