Aktivitas truk tambang galian C ilegal tanah timbun di Huta 7 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.(f/metro24).
SIMALUNGUN, Metro24– Masyarakat kembali diresahkan oleh aktivitas tambang galian C tanah timbun diduga ilegal di Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (18/8).
Informasi yang dihimpun aktivitas tambang tanah timbun ini belum diketahui sejak kapan beroperasi dan diduga tak memiliki izin, sebab dilakukan di atas tanah milik berinisial BKR.
Salah satu warga telah melayangkan laporan kepada pihak Kecamatan dan pihak berwajib namun sampai saat ini belum ditanggapi. Karena keluar masuk truck angkutan ruas jalan jadi rusak.
“Akibat keluar masuknya mobil angkat tanah timbun jalan Huta Batu 7 Nagori Dolok Hataran rusak parah. Pemilik bermarga Bakara tidak mau tau tentang kerusakan jalan tersebut. Dan galian C juga ngak ada izinnya,” ungkapnya kesal.
Kemudian dikatakannya penambang masuk mengambil tanah timbunan tanpa izin,” ujarnya saat dihubungi.
Ia pun berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini. “Semoga cepat selesai, karena kalau berlanjut dampaknya akan semakin jauh,” tutupnya.
Sementara, pemerhati lingkungan menegaskan, jika pertambangan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Banyak aspek yang harus diperhatikan, seperti dampak kerusakan lingkungan. Juga apakah daerah tersebut masuk daerah penambang atau tidak.
Sebab dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 38 ayat (4) dinyatakan pada kawasan pemukiman dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
“Kami berencana melaporkan dugaan penambangan ilegal ini ke balai Gakkum KLHK Sumatera Utara Saya juga berencana melaporkannya ke Polda,” ujar Amiruddin, Senin (18/8).
Amiruddin juga mengkritisi terkait dampak lalu lintas yang disebabkan oleh penambang ini. Katanya, truk material kebanyakan masuk dari jalan Huta batu 7 Nagori Dolok Hataran.
Sehingga akan semakin banyak truk berlalu-lalang, yang menyebabkan kapasitas jalan semakin menyempit kupak-kapik.
“Kebanyakan penambang material galian C tanah timbun ini masuk, sehingga akan semakin banyak truk yang lalu lalang,” tutupnya.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi mengakui keterbatasannya dalam menindak dugaan penambang ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun
Oleh karena itu, ia mengatakan sebatas melaporkan keberatan masyarakat hal ini ke Badan Perizinan Pemprov Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti, katanya Senin (18/8).
Sementara disebut sebagai pemilik bermarga Bakara sampai saat ini belum dapat di minta penjelasan.(age).