Oknum Anggota Polres Simalungun Akui Ikut Masukkan Jasad Mutia Pratiwi ke Tas

Tangkapan layar Joe Frisco Johan tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya.(f/ist).

SIANTAR, Metro24 -Hendra Purba, anggota Polres Simalungun yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mutia Pratiwi alias Shela, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendesak Joe Frisco, terdakwa utama untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pernyataan ini dikutip dari mistar.id yang disampaikan Hendra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (30/6/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota, yakni para terdakwa.

“Saya sudah dua kali menyarankan supaya Joe melapor ke Polres Pematangsiantar. Tapi dia menolak karena takut dipenjara,” ujar Hendra di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebutkan bahwa jika Joe menyerahkan diri secara langsung, kemungkinan hukumannya tidak akan terlalu berat. Sementara itu, menurutnya, upaya untuk berdamai dengan keluarga korban sempat direncanakan untuk meringankan hukuman.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pengadaan Software Rp 1,8 M, Mantan Kadisdik Batubara Ditahan

Hendra mengaku turut terlibat dalam memasukkan jasad Shela ke dalam tas, namun merasa tertekan dan ketakutan karena sikap Joe.

“Saat itu saya ikut memasukkan korban ke dalam mobil, Joe berbicara dengan nada tinggi, ‘Lemah kali abang,” tutur Hendra.

Jasad Shela ditemukan pada 22 Oktober 2024 oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tanah Karo, Sumatera Utara. Sebelumnya, korban diketahui tewas di rumah Joe di Jalan Merdeka No. 341, Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024.

Mayat korban akhirnya dibuang oleh dua orang suruhan Joe, yakni Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban, yang hingga kini masih buron. Keduanya dikabarkan menerima upah sebesar Rp100 juta untuk membuang jenazah tersebut.

Informasi yang dihimpun Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo.

Baca Juga :  Dua Pencuri Ubi Dihakimi, Satu Dibakar Diduga oleh Oknum ASN dan Aparat

Mutia Pratiwi merupakan warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Mayat Mutia Pratiwi ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Warga terutama pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat tersebut.

Kini, lima tersangka ditangkap ialah:

Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, pengusaha, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumut.
Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Baca Juga :  Terminal Bus Serbelawan Dikuasai Preman dan Oknum Nakal?

Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, Sumut.
Hendra Purba, personel Polres Simalungun, Sumut.
Selain itu, Polisi sebelumnya masih memburu dua orang tersangka lainnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *