Daerah  

Pangulu Laras Resmi Dilaporkan L- FRAKSI ke Kejaksaan Simalungun

Ketua umum pengurus pusat L-FRAKSI saat menyerahkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Kejaksaan Negeri (KEJARI) Simalungun.(f/ist)

SIMALUNGUN , Metro24 – Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Pangulu Laras Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Simalungun Jalan Asahan KM 4 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (22/4).

Ajidin Sc ketua umum pengurus pusat L- FRAKSI mengatakan oknum Pangulu Laras Dilaporkan oleh pihaknya atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, pada Senin (21/4/2025).

Ketua umum pengurus pusat L- FRAKSI ini menyebut laporan pengaduan tersebut dengan nomor 01/DPP/L-FRAKSI/IV/2025 tentang hasil investigasi yang mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa dalam rentang Tahun 2023 hingga Tahun 2024, ungkapnya.

“Hasil investigasi dan data yang kami miliki menduga ada kecurigaan dalam pengelolaan/penyaluran dana desa yang dilakukan oleh oknum Pangulu Laras,” ungkap Ajidin.Sc.

Baca Juga :  Kantor DISDUKCAPIL Simalungun Memprihatinkan Plafon Bolong

Berdasarkan hasil investigasi L- FRAKSI beberapa program desa yang dananya disinyalir mencurigakan, diantaranya penyaluran dana desa Tahun 2023.

1. Keadaan Mendesak Rp 144.000.000

2. Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi dan pengelolaan peternakan kandang dll Rp 1.95.880.000

3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sarana dan prasarana Energy alternative perangkat desa Rp 151.573.000

4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan, kelas ibu Hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) Rp 128.729.176.

Kemudian untuk selanjutnya anggaran dana desa Tahun 2024 antara lainnya:

1. Pengelolaan Hutan Milik Desa Rp 110.220.000, menurut hasil investigasi kami dilapangan mengenai hutan milik desa tersebut adalah kebun kelapa sawit milik PTPN IV.

Baca Juga :  Mantan Kanitres Polseķ Serbelawan AKP Bismar Saragih Meninggal Dunia

2. Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai Kemasyarakatan Rp 90.251.576, hasil investigasi kami dilapangan mengenai tentang balai desa/ balai Kemasyarakatan tersebut tidak ada ditemukan, yang ada kami temukan, rehabilitasi kantor desa.

3. Keadaan Mendesak Rp 88.200.000, kami dari lembaga mempertanyakan apa itu keadaan mendesak. Tetapi tidak ada jawaban dari pihak desa.

Untuk selanjutnya di katakan Ajidin Sc kami dari lembaga Forum Rakyat Advokasi Kontrol Sosial Indonesia (LSM L-FRAKSI) meminta pihak Kejaksaan Negeri (KEJARI) Simalungun untuk memeriksa atau mengklarifikasi laporan pengaduan kami ini tentang anggaran dana desa tersebut.

Baca Juga :  Iptu M Rizal Masuk Daftar dalam Mutasi Pejabat Utama Polres Labuhan Batu

Dan kami minta pihak penegak hukum bertindak tegas untuk menyelamatkan Uang rakyat supaya jangan dihambur- hamburkan oleh pejabat publik di Indonesia ini, pungkasnya.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *