Daerah  

Pangulu Purwodadi Terkejut Diberhentikan Bupati Simalungun

Tangkapan layar Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih saat memimpin mediasi antara kedua belah pihak di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya.(f/ist)

SIMALUNGUN, Metro24 -Suyanto mengaku terkejut setelah menerima surat keputusan pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Pangulu Nagori Purwodadi yang ditandatangani Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, Sabtu (16/8).

Informasi yang dihimpun surat pemberhentian baru diterima Suyanto pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, sebelumnya dirinya masih menghadiri undangan rapat di rumah dinas Bupati Simalungun.

“Yang mengantarkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Pematang Bandar, Ibu Cantian Sihotang. Herannya surat itu ditandatangani Bupati pada 14 Agustus kemarin. Sementara tanggal 15 semalam, saya masih diundang rapat di rumah dinas dan dalam rapat itu saya disarankan berdamai (dengan maujana),” ungkapnya kepada wartawan Sabtu (16/8).

Suyanto mengaku pemberhentian dirinya sangat mengejutkan karena dasar usulan pemberhentian dari Maujana Nagori Purwodadi dianggap tak belum sesuai prosedur.

Baca Juga :  Iptu M Rizal Masuk Daftar dalam Mutasi Pejabat Utama Polres Labuhan Batu

Ia menegaskan, anggota Maujana saat ini tidak lengkap karena ada dua orang yang telah mengundurkan diri, yakni Rudi Hartono pada 30 Mei 2024 dan Benar Hutauruk pada Februari 2025. Sedangkan satu orang lainnya sedang merantau.

“Ada anggota yang aktif, atas nama Sri Amadi. Tapi dia sekitar sebulan lebih ini merantau di daerah Pekanbaru dan sampai saat ini yang mengundurkan diri belum ada penggantinya,” katanya.

Pemberhentian Suyanto tertuang lewat SK Bupati Nomor 100.3.3.2/196/2025 menyebutkan, pemberhentian sementara Suyanto didasarkan pada hasil klarifikasi Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, usulan Maujana, rekomendasi Camat Pematang Bandar, serta hasil rapat di Sekretariat Daerah.

Sedangkan jabatan ditinggal Suyanto dipercayakan kepada Sekretaris Nagori Purwodadi, sebagai pelaksana harian. Bupati menugaskan Camat Pematang Bandar menunjuk pengganti Suyanto.

Dalam surat diterangkan, selama masa pemberhentian, Suyanto tidak mendapatkan hak berupa penghasilan tetap maupun tunjangan Pangulu.

Baca Juga :  Plafon Kantor DISDUKCAPIL Simalungun Bolong, Tiarli E Sinaga Angkat Bicara

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) Sarimuda Purba dan Pj Sekda Kabupaten Simalungun, Albert S Saragih, yang coba dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Sempat diberitakan Warga Nagori Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun mendatangi rumah dinas Bupati Simalungun di Pamatang Raya, pada Jum’at (15/8).

Kedatangan masyarakat mempertanyakan surat undangan rapat yang menyebutkan Pangulu Purwodadi, Suyanto, berstatus non-aktif.

Masyarakat menilai Pangulu Purwodadi, Suyanto, berstatus no-aktif tidak tepat dan tanpa klarifikasi langsung dari Pemkab Simalungun.

“Kalau di non-aktifkan seperti itu, seharusnya tidak hanya melalui rekomendasi maujana,” ujar Sumijan.

Kala itu Pangulu Purwodadi menghadiri undangan rapat di pendopo rumah dinas Bupati Anton Achmad Saragih. Pada kesempatan itu hadir juga Maujana Nagori Purwodadi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) Pemkab Simalungun.

Baca Juga :  Iptu Devi Siringoringo Jabat Kasat Lantas Simalungun

Kemudian Inspektorat, Camat Pematang Bandar, dan pejabat Pemkab. Namun, dalam rapat hanya menghasilkan saran agar Pangulu dan Maujana berdamai tanpa membahas sumber masalah.

Informasi yang dihimpun persoalan ini berawal dari polemik tanda tangan dokumen LPJDes dan RKPDes yang menjadi syarat pencairan Dana Desa 2025.

Maujana menilai Pangulu belum menjalankan prosedur, sementara Pangulu mengklaim semua sudah disiapkan, termasuk pembentukan Tim 11.

Tetapi Maujana menolak tanda tangan. Akibatnya, Dana Desa 2025 tidak dapat dicairkan.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *