BINJAI, Metro24 – Pasangan suami istri (pasutri) inisial TH, 38 tahun, dan PP, 32 tahun warga asal Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan akhirnya mengungkapkan alasan mereka nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram. Alasannya karena mereka butuh uang untuk biaya anak sekolah.
“Sabu itu rencananya akan kami serahkan kepada seseorang di Kota Binjai. Untuk ongkosnya kami dapat biaya upah Rp5 juta,” kata PP saat berada di Polres Binjai, Rabu (8/7/2025) siang.
PP mengaku sangat menyesali perbuatannya yang mengakibatkan mereka berujung ke kantor polisi. Dia sendiri mengaku bingung, bagaimana harus memikirkan nasib kelima anaknya di rumah.
“Pastinya nyesel kali lah bang, kenapa bisa sampai kayak gini,” ucapnya.
Sementara TH yang melawan petugas saat hendak ditangkap, enggan berkomentar mengenai alasannya nekat mengarahkan tembakan ke polisi dengan pistol rakitan miliknya saat akan diringkus.
Sebelumnya diberitakan, pasutri tersebut ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (5/7/2025) dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya, penangkapan berawal saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi, dan menemukan kedua tersangka tengah berboncengan naik sepeda motor melawan arah.
“Petugas mengikuti keduanya sampai ke sebuah rumah kosong. Di sana tersangka PP tampak membawa bungkusan plastik warna hitam. Saat dilakukan penyergapan, TH tiba-tiba mengeluarkan senjata api (senpi) dan menembak petugas, namun untung saja tidak kena,” kata Syamsul.
Polisi lalu meringkus keduanya, dan didapati plastik hitam berisi bungkusan teh hijau merk Guanyinwang berisi sabu seberat 1 kilogram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa senpi, selongsong peluru, dan sepeda motor yang dipakai keduanya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Syamsul. (mis)