Pemilik Kendaraan Menuju Objek Wisata PAS Dihimbau Teliti, Pangulu Dolok Hataran ‘Ajukan’ Pemasangan Portal

Warga Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar marga Simarmata saat memperlihatkan ruas Jalan Utama Dolok Hataran.(f/metro24)

SIMALUNGUN, Metro24 – Sesuai kapasitas maksimal 8 ton yang dapat melintas di Jalan Kelas III Kabupaten. Pangulu Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar berencana mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun untuk pemasangan portal di pintu masuk desanya, Senin (28/4).

“Ya benar, masih menunggu rapat desa dulu. Nanti setelah itu sebelum hari raya idul Adha kita mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun untuk pemasangan portal, ucapnya di temui dikantornya.

Dikatakannya ruas Jalan Kelas III Kabupaten Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar selama ini sudah kupak- kapik, namun belum ada perhatian maupun perbaikan mereka.

“Ya warga mengeluh, selama ini desa tidak pernah menerima apapun ruas Jalan rusak, warga selama ini hanya menghirup debu dari lintasan kendaraan, terutama bus-bus menuju objek wisata (PAS),” ucapnya.

Baca Juga :  Mobil Tertabrak Kereta di Asahan Sumut, Satu Keluarga Tewas

Suhardi juga mengatakan persoalan itu telah disampaikan kepada Bupati saat berkunjung ke desanya. Kala itu Bupati meminta untuk terlebih dahulu duduk bersama dengan pihak terkait dan terutama pengurus objek wisata (PAS).

“Sudah saya sampaikan kepada Bupati persoalan itu, dan saya sampaikan juga selama ini warga mengeluh, hanya menghirup debu di moment-moment tertentu dari lintasan bus-bus besar menuju objek wisata (PAS).

Kemudian saya juga sudah sampaikan/undang Pangulu setempat dan pengurusan (PAS). Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Saya juga sampaikan kepada Bupati sepengetahuannya selama ini (PAD) objek wisata (PAS) itu tidak ada ke Pemkab,” ungkapnya.

Terkait hal itu seorang warga mengaku marga Simarmata mengamini keluhan warga lainnya.

“Ya, sudah lama seperti ini rusak dan berdebu. Kalau hujan tergenang ruas Jalan ini. Terkadang warga dan Pangulu bergotong-royong menimbun Jalan ini. Jadi kita minta kepada Bupati untuk memberikan perhatian, bagaimana baiknya untuk warga Nagori Dolok Hataran ini,” harapannya, Senin (28/4).

Baca Juga :  Pelanggaran Kasat Mata, di Siantar 5 Kendaraan Ditindak Sesuai SOP

Sementara ketua pengurus objek wisata (PAS) yang sering disapa Amin mengatakan tidak bisa berkomentar banyak.

“Ya kita mau yang baik-baik aja. Kalau masalah portal itu terserah bagaimana baiknya. Kita juga tidak dapat berkomentar banyak. Kan, sudah beda desanya?” katanya via telepon androidnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih mengatakan sampai saat ini belum ada menerima permohonan Pangulu Nagori Dolok Hantaran.

“Setahuku belum. Sambil kucek nanti ke bagian sarana,” katanya Senin (28/4) sore.

Sebelumnya kepada wartawan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih mengatakan
pihaknya akan memasang 71 portal di jalan Kabupaten dengan status jalan kelas III. Namun, pemasangan portal ini dilakukan bertahap.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Simalungun Edwar Janer Damanik dan Rudianto Saragih Meninggal

Disebutkannya lagi, Dishub Simalungun hanya mengizinkan kendaraan dengan kapasitas maksimal 8 ton melintas di Jalan Kelas III Kabupaten. Kendaraan yang dapat melintas tidak boleh melebihi lebar 2,4 meter dan tinggi 3,5 meter. ucapnya.(age).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *