Berita  

Pemilik Narkoba Warga Komplek Bumi Ayu Batam Ditangkap di Siantar

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan polisi.(f/ist)

SIANTAR, Metro24 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial AA, Rabu (11/12).

Pria berusia 36 Tahun warga Komplek Bumi Ayu Lestari Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ini ditangkap terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Pematangsiantar.

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu mengatakan pria tersebut ditangkap sesuai dengan informasi oleh warga adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

Adapun pria berinisial AA tersebut diamankan dari dalam rumah di Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Senin 9 Desember 2024 pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya dari pria berinisial AA (36) tersebut ditemukan barang bukti berupa handphone merek Oppo, uang tunai Rp 500 ribu dan narkotika dengan berat bruto 8,85 gram jenis sabu. Kemudian timbangan digital dan alat isap sabu modifikasi.

Baca Juga :  Memperingati Jumat Agung Pemuda GNKPI Adakan Prosesi Jalan Salib

Kemudian untuk pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini masih berlangsung di Sat Narkoba Polres Siantar,” ujarnya.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *