SIMALUNGUN, Metro24 – Kepolisian resort Simalungun melakukan lidik pertambangan batupadas di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun yang dikelola oleh pengusaha berinisial NG dan seorang oknum kontraktor berinisial MD, Rabu (15/1).
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH.
“Ok, akan kami lidik,” katanya singkat via aplikasi WhatsApp.
Keberadaan pertambangan batupadas di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun yang dikelola oleh pengusaha berinisial NG dan oknum kontraktor berinisial MD, dikabarkan sampai saat ini tetap beroperasi.
Sejumlah pihak dan pemerhati lingkungan mengatakan, kabar aktivitas pertambangan “ilegal” yang telah lama beroperasi, dikawatirkan menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan, terutama dalam hal kerusakan seperti erosi tanah, pencemaran sumber air bersih yang vital bagi kehidupan masyarakat.
Dikatakannya pertambangan batu padas ilegal dapat berdampak pada lingkungan, masyarakat dan perekonomian negara. Hilangnya habitat hewan dan tumbuhan. Kemudian kerusakan lahan bekas tambang, seperti penurunan porositas tanah dan drainase.
Kerusakan iklim mikro setempat, seperti hilangnya fungsi hutan sebagai pengatur suhu dan penyerap karbon saat banjir, ujarnya.
Dampak pertambangan batu padas ilegal terhadap masyarakat dikatakannya dapat menimbulkan konflik lahan dengan masyarakat, pergeseran sosial-budaya masyarakat, diskriminasi, perubahan pola hidup masyarakat menjadi lebih konsumtif.
Selanjutnya penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak, kesenjangan ekonomi masyarakat, kelangkaan BBM, kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat dan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, ungkapnya pada Rabu (15/1) siang.
“Kita telah lama menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi tambang batupadas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Oleh karena itu, kita mendesak Kapolda Sumut memerintahkan jajarannya untuk segera menindak tegas pengusaha tambang batupadas ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, meskipun telah ada kekhwatiran mengenai adanya indikasi tambang ilegal tersebut, dan pihak kepolisian resort Simalungun sudah ke lokasi aktivitas tambang batupadas
di Kelurahan Kerasaan 1 yang dikelola oleh pengusaha berinisial NG dan seorang oknum kontraktor berinisial MD, namun dikabarkan sampai saat ini masih saja terus berlangsung.
Zailani Sagala khawatir kegiatan tersebut akan berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti potensi longsor, banjir, serta pencemaran sumber air yang dapat mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, saya khawatirkan akan ada bencana besar, bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga masalah sosial dan kesehatan. Air bersih yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat terancam mengering tidak dapat digunakan,” tambahnya.
Zailani Sagala berharap, menuntut agar Polda Sumut segera mengambil langkah konkret dalam mengusut tuntas aktivitas pertambangan batupadas tersebut.
Ia juga menyayangkan, jika pihak terkait tidak segera menangani dan mengambil tindakan tegas. “Saya berharap agar kasus pertambangan batupadas ini segera diselesaikan dan ditindak tegas, kemudian menuntut agar pertambangan ilegal lainnya di Simalungun dihentikan,” tegasnya.
Informasi teranyar, sejak marak pemberitaan media, pengusaha galian C yakni inisial MD disebut seorang kontraktor berdomisili sekitar Kecamatan Pematang Bandar, sudah jarang kelihatan, mengasingkan diri dan mempercayakan bisnis “ilegalnya” kepada orang kepercayaan di lokasi penambangan batupadasnya.
Camat Pematang Bandar Pahot Halamoan Siregar sebelumnya mengatakan pemerintahan Kecamatan Pematang Bandar, tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan, katanya.
Pejabat utama di Kecamatan Pematang Bandar menyatakan, tidak pernah memberikan rekomendasi izin ke pengusaha pertambangan galian C di wilayah Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar, sebutnya.
Sebelumnya personel Sat Reskrim Polres Simalungun sempat mendatangi lokasi tambang batupadas “ilegal” di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (14//12/2024).
Lokasi tersebut salah satunya diidentifikasi disebut sebagai milik oknum ketua dewan berinisial TJS dan telah berhenti beroperasi.(age)