SIMALUNGUN, Metro24 – Sudah jatuh tertimpa tangga. Kata bijak ini layak disematkan kepada seorang PKWT di Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Palm.co regional II Unit Kebun Bahjambi yang ‘dipecat’ tanpa diberikan surat pemberhentian.
Parahnya lagi, hingga saat ini belum mendapat surat pemecatan dan ada surat pemberitahuan atau peringatan, Selasa (18/2).
Akibat diberhentikan ‘sepihak’ di tempatnya bekerja di Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Palm.co regional II Unit Kebun Bahjambi, Justian Suhandi Winata yang berdomisili di AFD I Kecamatan Jawa meraja Bahjambi Kabupaten Simalungun mencari keadilan.
Dari informasi yang diperoleh,
Luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV
Palm.co regional II Unit Kebun Bahjambi diperkirakan 7.574,63 hektar. Lahan ini terbagi menjadi 9 Afdeling,
Justian Suhandi Winata berjuang menuntut hak-haknya selama bekerja.
“Itu kini kondisi perkebunan itu. Karena ini sekarang bermasalah. Dan persoalan pemecatan anak saya Justian Suhandi Winata dari PTPN IV pada bulan lalu, sudah dipertanyakan. Namun tidak pernah ada penjelasan,” sebut keduanya orang tuanya Justian.
Dikatakannya selama ini kami tanyakan kepada mandor dan termasuk mandor besar. Tapi setiap kali ditanya tidak ada penjelasan,” katanya dengan linangan airmata.
Justian Suhandi Winata sekitar tahun 2022 lalu bekerja di PTPN IV Palm.co regional II Unit Kebun Bahjambi sebagai pemanen tanaman buah kelapa sawit (TBS).
“Pada waktu itu, ada sekitar 20 an lebih temannya mengikuti seleksi sebagai PKWT di AFD I di PTPN IV Palm.co regional II Unit Kebun Bahjambi sebagai pemanen tanaman buah kelapa sawit (TBS). Kebetulan diantar calon PKWT anak saya tercatat rangking satu.
Namun, dalam proses perjalanan masa kerjanya, tiba-tiba Justian Suhandi Winata anak saya diberhentikan tanpa ada surat pemberitahuan maupun pemecatan,” ucapnya.
“Yang sangat saya sedih kan anak saya di pecat menjelang Perekrutan dan seleksi Calon Karyawan Pelaksana (Cakapel) di PTPN IV Palm.co regional II Unit Kebun Bahjambi,” ungkapnya memperlihatkan ijazah anaknya.
Sementara itu, Vincent Arbi Nadeak, SH APK PTPN IV Palm.co regional II Unit Kebun Bahjambi ketika dikonfirmasi mengatakan PKWT di AFD I di PTPN IV Palm.co regional II Unit Kebun Bahjambi sebagai pemanen tanaman buah kelapa sawit (TBS) tersebut sudah habis kontrak.
“Sebentar saya konfirm dulu. Sudah habis kontraknya. Dan tidak diperpanjang,” katanya
Kemudian Vincent Nadeak mengatakan
PKWT di AFD I di PTPN IV Palm.co regional II Unit Kebun Bahjambi sebagai pemanen tanaman buah kelapa sawit (TBS) tersebut sudah diberikan surat pemberhentian. “Diberikan surat pemberhentian,” katanya.
Kemudian ketika ditanya terkait hak-haknya dan kewajiban perusahaan terhadap PKWT di AFD I di PTPN IV Palm.co regional II Unit Kebun Bahjambi yang selama ini bekerja sebagai pemanen tanaman buah kelapa sawit (TBS).
Vincent Arbi Nadeak, SH mantan APK PTPN IV Palm.co regional II unit Kebun Gunung Bayu yang dikonfirmasi awak media ini via telepon androidnya Senin (17/2) tidak ada jawaban.
Sebelumnya sempat diberitakan Vincent Arbi Nadeak, SH APK PTPN IV Palm.co regional II Unit Kebun Bahjambi dianggap kurang dalam keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, pada Rabu (5/2).
Vincent Arbi Nadeak, SH mantan APK PTPN IV Palm.co regional II unit Kebun Gunung Bayu dinilai tidak layak diduga menutup-nutupi rekrutmen dan seleksi Calon Karyawan Pelaksana (Cakarpel) PTPN IV Regional II Unit Kebun Bahjambi.
Padahal kata pemerhati ketenagakerjaan ini, undang-undang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
“Sangat kuat dugaan saya. Karena bayangkan jumlah peserta Calon Karyawan Pelaksana (Cakarpel) PTPN IV Regional II Unit Kebun Bahjambi, dia enggang jelaskan. Apa lagi proses rekrutmen dan seleksinya?,” tuturnya Arifin.
Kemudian rekrutmen dan seleksi Calon Karyawan Pelaksana (Cakarpel) PTPN IV Regional II Unit Kebun Bahjambi disinyalir tidak berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun awak media ini rekrutmen dan seleksi jabatan pemanen setingkat Board of Region Management (BRM-4) yang merupakan unsur vital dalam PTPN IV Regional II Unit Bahjambi diterpa isu dugaan percaloan dan ijazah palsu.
Diantaranya oleh DW, SP, DD dan IW yang diperkirakan sudah berusia mendekati 50 tahunan dan diisukan melibatkan oknum (Kapel) aktif berinisial S.
Sementara Kadisnaker Pemkab Simalungun Riando Purba sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasannya (age)