Polisi Tangkap Wanita Penyalur PMI Ilegal di Siantar

Tersangka Rita Zahara, 55 tahun, ditangkap polisi.(f/ist)

SIANTAR, Metro24 -Rita Zahara, 55 tahun, ditangkap tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (17/7/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengatakan penangkapan Rita karena diduga terlibat kasus tindak perdagangan orang ke Malaysia melalui jalur laut Dumai, Riau.

“Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Ricko, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga :  Intel Kodim 0207 Temukan 49 Kilogram Ganja di Belakang Kampus USI

Dalam kasus ini, Rita berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia nonprosedural ke Malaysia.

Tim penyidik juga berhasil menggagalkan pengiriman 5 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang nyaris diberangkatkan. Calon PMI ilegal ditemukan dari penampungan sementara yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.

Kelimanya adalah SR, 20 tahun, OLH, 26 tahun, LMS, 25 tahun, NAS, 25 tahun, DLS, 42 tahun. Seluruh PMI ilegal tidak hanya berasal dari Pematangsiantar. Ada yang dari Tapanuli Utara hingga Deli Serdang.

Baca Juga :  Bandar Narkoba-Tembaki Polisi di Asahan Masih Diburu

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia,” ujar Ricko. (mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *