MEDAN, Metro24 – Polsek Sunggal menembak seorang pelaku jambret berinisial DH (39). Warga Jalan Setiabudi Luhur, Medan Helvetia ini sebelumnya dikabarkan sudah melakukan aksi jambretnya sebanyak 10 kali dalam laporan polisi, Rabu (22/1).
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, kepada wartawan pada Selasa (21/1/2025), mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama Sukarni (40 ) warga Jalan SMP Negeri 2 Dusun XVIII, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang tertuang di nomor: LP/B/104/|/2025/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 18 Januari 2025, katanya.
“Dalam laporannya, Jumat (18/1/2025), sekira pukul 15.30 WIB, korban baru saja berbelanja di Pajak Kampung Lalang dan hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan memakai helm mengikuti IRT itu dari belakang hingga ke Jalan Ring road,”ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, setelah melewati jembatan, pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan langsung menarik tas sandang korban dengan tangan kirinya.
Melihat hal itu korban dengan spontan mempertahankan tasnya, namun tali tas korban terputus sehingga pelaku berhasil melarikan tas korban. Sukarmi berusaha mengejar korban sembari berteriak jambret, namun tak ada yang menolong korban. IRT itu selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sunggal.
“Usai menerima laporan korban, personel Reskrim langsung melakukan cek lokasi serta melakukan penyelidikan. Pada Minggu (19/1/2025), sekira pukul 17.15 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku DH di Jalan Asrama Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas lalu menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku usai menjambret tas korban, dia langsung kabur. Setibanya di Jalan Gatot Subroto dan masuk ke jalan di pinggir sungai sebelah kiri sebelum jembatan Titipapan, lalu mengambil uang, HP dan emas dari dalam tas milik korban.
Pelaku kemudian membuang tas serta isinya ke sungai. Kemudian pelaku menjual perhiasan emas tersebut ke toko mas di Jalan Gatot Subroto.
“Pelaku kemudian dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti. Namun DH melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas melepaskan beberapa kali tembakan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” katanya.
Selanjutnya DH dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Masih katanya, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah melakukan aksi kejahatan (jambret) 10 kali.”Pelaku mengaku saat beraksi dia seorang diri. Sasarannya adalah tas, HP dan kalung emas milik wanita yang mengendarai sepeda motor. Pelaku juga residivis pada 2014 dengan kasus jambret dan 2020 kasus narkoba,” katanya.
Kemudian dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(age)