Kelima tersangka diamankan di Polres Siantar.(f/ist)
SIANTAR, Metro24-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam operasi intensif selama 24 jam terakhir. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda, Sabtu (7/3).
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di wilayah hukum Polres Siantar
Pihak kepolisian melakukan penyisiran secara bertahap untuk memutus rantai distribusi para pelaku, pada Jumat (27/2/2026) pukul 08.45 WIB di Jalan Penyambungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial HA (41) yang sedang duduk di atas sepeda motor. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram.
Lokasi kedua, Jumat (27/2/2026) pukul 03.45 WIB di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Dua orang pemuda ditangkap, masing-masing berinisial HRP (22) dan RDP (20). Petugas menangkap keduanya di teras rumah dan mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram.
Lokasi ketiga, Jumat (27/2/2026) pukul 20.15 WIB di Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (47) saat sedang duduk di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 5 paket ganja dengan berat bruto 85,08 gram serta 15 paket sabu dengan berat bruto 4,93 gram.
Lokasi keempat, Jumat (27/2/2026) pukul 20.00 WIB di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MACL (48) saat sedang duduk di atas sepeda motor. Dari tersangka, diamankan barang bukti 2 paket sabu dengan berat bruto 2,18 gram.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah ini. Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap bandar besar di atas mereka,” kata Irwanta kepada wartawan pada Jumat (6/3/2026).
Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.(age)












