Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.(f/ist)
MEDAN, Metro24 -Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan empat anggota polisi terlibat dalam kasus salah tangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, akan diproses tegas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu Sabtu (18/10).
“Keempat anggota yang diduga terlibat akan diproses secara tegas,” ujar Irjen Whisnu, pada Sabtu (18/10/2025) usai menghadiri kegiatan di Gedung Serbaguna UNIMED, Medan.
Ia juga menyebutkan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keempat anggota tersebut.
“Ini masih dalam pendalaman oleh Propam,” katanya.
Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang telah mencoreng institusi.
“Saya selaku Kapolda Sumut memohon maaf atas tindakan anggota kami. Kami sudah menyampaikan permintaan maaf, dan tindakan tegas telah diambil. Saat ini prosesnya sedang berjalan di Bid Propam,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan keempat personel telah dikenakan tindakan penempatan khusus (patsus) di sel tahanan Propam.
“Benar, keempat personel Polrestabes Medan saat ini menjalani penempatan khusus di Bid Propam Polda Sumut,” ujarnya singkat, pada Sabtu (18/10/2025).
Berdasarkan foto yang diterima wartawan pada Sabtu pagi, keempat personel tampak berada di dalam sel tahanan Bid Propam Polda Sumut. Di luar sel terlihat Kabid Propam, Kombes Pol Julihan Muntaha, bersama dua personel Propam lainnya.
Sementara itu, keempat anggota yang ditahan termasuk anak buah Kombes Jean Calvijn Simanjuntak tampak mengenakan kaos berwarna abu-abu dan coklat, berdiri di balik jeruji besi. (mis)