Berita  

Terkait Koprasi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliyar Kejari Medan Bakalan Ada Tersangka Baru di BRI Kutalimbaru

Metro24, Sumut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi wartawan, Senin (18/11/2024). “Kemungkinan bisa nambah (tersangka baru-red),” tegas Rizza.

menyampaikan, meskipun pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, namun tim penyidik Pidsus Kejari Medan masih terus mendalami dugaan keterlibatan dari berbagai pihak.

“Ya termasuk narahubung yang diduga terlibat, karena pemutus KUR (kredit usaha rakyat) di kepala unit,” sebut Rizza.

Baca Juga :  Dikenal Licin, RA disebut Bandar Sabu Rambung Merah Belum Ditangkap

Sebelumnya Pidsus Kejari Medan telah menahan 5 dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024.

Kemudian, M Juned selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023, lalu Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru.

Selanjutnya, Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin masing-masing selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni David Sloan selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru, dan Habib Mahendra selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru belum dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka ini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dan perkaranya akan dilimpahkan secara in absentia,” ujar Rizza.

Baca Juga :  BPBD Simalungun diminta Tanggap, Jembatan Kampung Kulon Menuju Objek Wisata Ambruk

Rizza menjelaskan, kasus dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada 2021 sampai Mei 2024, bermodus menggunakan data dan identitas nasabah sebagai korban.

“Yakni meminjam identitas dan memalsukan dokumen, seperti usaha dan agunan digunakan sebagai dasar pengajuan nasabah mengajukan kredit KUR,” kata Rizza.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Rizza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *