SIMALUNGUN, Metro24 -Ternyata masih banyak diperkirakan berkeliaran, pelaku penipuan dan penggelapan berkedok iming-iming bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Korban umumnya terdampak gangguan berkepanjangan.
Dikutip dari berbagai sumber dan investigasi awak media ini terhadap korban penipu yang sempat melaporkan ke pihak kepolisian mengungkapkan, mengalami eksploitasi finansial dan kesulitan ekonomi hingga gangguan emosi, Minggu (29/12).
Seperti yang dialami korban mengaku ditipu oleh seorang oknum pengusaha biro jasa rekrutmen security yang dipolisikan buntut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus iming-iming bekerja di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Laporan teregister dengan nomor: LP/GAR/B/113/V/2024/ Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, Tanggal 05 Mei 2024.
Dugaan penipuan itu berawal saat Abang korban berinisial DA (23) mendapatkan tawaran dari majikannya, bekerja di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian adiknya berinisial RH (20) seorang mahasiswa berdomisili Huta IV Nagori Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun yang selama ini mencari kerja, tertarik mencoba untuk mengikuti proses seleksi atas tawaran majikan abangnya.
Setelah ada pembicaraan, terlapor berinisial SPF (34) mengarahkan abang korban ke perantara, untuk memuluskan proses rekrutmen. Kemudian terlapor lalu mengatur pertemuan pada 12 Nopember 2023 di rumah terlapor.
“Dirumah terlapor, dijelaskan bagaimana cara masuknya dan biaya serta posisi-posisi sampai harga-harga,” kata orang tua korban yang mengaku sebagai korban penipuan, bernama Rusli (50).
Rusli (50) orang tua korban seorang petani ini menjelaskan, mengenal terlapor berinisial SPF (34), diketahuinya sebagai pengusaha biro jasa rekrutmen security tempat anaknya bekerja.
Terlapor yang juga mengaku aparat ini, mematok tarif Rp 70 juta untuk posisi Polsuspas disebut juga penjaga tahanan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Rusli (50) yang terlena dengan bujuk rayunya terlapor, langsung tertarik untuk mendaftarkan anaknya mengisi posisi Polsuspas disebut juga penjaga tahanan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai janjinya terlapor.
Kemudian sesuai permintaan terlapor, Rusli (50) bersama dengan ke-dua anaknya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan sekaligus menyetorkan sejumlah uang ke rekening terlapor sebanyak Rp 70 juta pada 12 Nopember 2023 di rumah terlapor.
Kemudian beberapa waktu terlapor melalui Abang korban mengatakan RH (20) dinyatakan lulus seleksi dan bisa mengikuti ujian ke Kota Medan.
Namun setelah diturutin dua kali keberangkatan ke Kota Medan, ujian
mengisi posisi Polsuspas di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai janjinya terlapor tidak terlaksana.
Dikatakannya, selain uang Rp 70 juta ia juga mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp 10 juta untuk keberangkatan ke Kota Medan, dan proses pengurusan sana-sini selama ini, dapat ditotal korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 jutaan.
Namun, nyatanya RH (20) anak bungsu saya, tidak kunjung mengikuti ujian untuk seleksi mengisi posisi Polsuspas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai janjinya terlapor.
Merasa ditipu, RH (20) didampingi Rusli (50) ayah korban, akhirnya kehilangan kesabaran lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangun resort Simalungun dan berharap pihak kepolisian mengusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam laporannya ke Mapolsek Bangun, Rusli (50) mengatakan turut menyerahkan sejumlah bukti diantaranya berupa bukti transfer uang, bukti percakapan melalui pesan aplikasi WhatsApp, dan secarik kertas kartu peserta ujian seleksi CASN 2023, ungkapnya.
“Terlapor tak menepati janjinya. Bahkan, selama ini bersikap menghindar. Sampai sekarang belum terlaksana ujiannya,” ujar dia memperlihatkan sejumlah lembaran bukti laporan ke pihak kepolisian, bukti transfer uang dan bukti percakapan melalui pesan aplikasi WhatsApp.
“Sudah enam bulan laporan saya berjalan, namun belum ada kejelasan, dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum dan diadili sebagaimana mestinya, karena pelaku tidak ada iktikad baik selama ini untuk mengembalikan uang saya,” ujarnya Rusli (50) beberapa waktu yang lalu.
Sementara Kapolsek Bangun resort Simalungun AKP Radiaman Simarmata ketika dikonfirmasi mengatakan akan mempertanyakan kepada penyidiknya.
“Maaf, akan kita pertanyakan ke penyidiknya perkembangan penyidikannya,” katanya via aplikasi WhatsApp.
Kemudian perwira tiga blok emas dipundaknya ini menyampaikan permohonan maaf lambannya penyidikan, ungkapnya Minggu (3/11).
Kemudian ketika dikonfirmasi ulang
perkembangan penyidikannya, perwira tiga blok emas dipundaknya ini menyampaikan kasus laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus iming-iming bekerja di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan korban sudah selesai.
“Seingat saya kasus ini sudah selesai beberapa minggu yang lalu. Maaf kalau tidak salah, ataupun nanti kita cek ke penyidiknya, berhubung mereka masih di Pospam,” ungkapnya.
Kemudian Kapolsek Bangun resort Simalungun AKP Radiaman Simarmata mengatakan akan menindaklanjuti.
“Selanjutnya akan kita tindak lanjuti, sehabis Nataru,” pungkasnya Minggu (29/12).(age)