SIMALUNGUN Metro24 -Satuan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan seorang pria berinisial GW (41), di Huta lll Kampung Tempel, Nagori Perdagangan II, Kabupaten Simalungun, Senin (12/5).
Informasi yang dihimpun warga Tanjung Kuba Dusun 5, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara diduga terlibat peredaran narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan gubuk dijadikan tempat transaksi narkoba, Selasa (6/5/2025).
Hasil penyelidikan, Satuan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0.82 gram, 1 sepeda motor dan 1 handphone.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dirinya sudah mengonsumsi sabu sejak 2022. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari terduga bandar narkoba di Dusun lll Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Informasi teranyar untuk diantar ke suatu lokasi di Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Upahnya ia mendapat sabu secara gratis. Usai ditangkap, GW dan barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun.
Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan kepada siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Menurut dia, narkoba adalah ancaman besar bagi bangsa, sehingga tidak ada ruang kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan institusinya.
“Kita harus sadar, berapa banyak anak bangsa yang sudah dirusak oleh barang haram ini. Sebagai aparat negara, kita harus berada di garis terdepan dalam perang melawan narkoba,” katanya.
Dandim juga mengingatkan, sebagai bagian dari TNI, seluruh prajurit dan ASN harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat, dengan tidak terlibat kejahatan apapun dan sekecil apapun.
Teranyar informasi yang dihimpun personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan narkoba dan empat pelaku, di Jalan Semangka, Nagori 3 Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (10/5/2025).
Awalnya, Unit Intel Kodim 0207/Simalungun ada menerima informasi dari mayarakat yang menginformasikan terkait peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Semangka, Nagori 3 Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Ada empat pria berhasil diamankan petugas. Yaitu, berinisial DH (40), Ar (24), FK (25), dan FE (25).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dompet berisi 11 bungkus plastik diduga berisi sabu sekitar 2,51 gram. Turut diamankan alat hisap sabu, uang tunai Rp355 ribu, empat unit handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Hasil interogasi awal terungkap, DH merupakan pengedar dan barang haram itu sejak tahun 2024 dengan keuntungan Rp 10 ribu per paket. Diperoleh dari seorang bandar bernama Yogi, warga Jalan Mangga, Kampung 3, Nagori Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar.(age)