Polisi Tangkap Pembacok Dua Warga di Depan Stadion Baharoeddin Siregar

Pelaku pembacokan warga (jongkok) usai diamankan petugas. (f/ist)

DELI SERDANG, Metro24 -Petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku pembacokan terhadap warga.

Beril Mart Gofin Sinulingga, 18 tahun, ditangkap polisi saat melintas di Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh menyebutkan, peristiwa pembacokan itu terjadi, Rabu (25/6/2025) lalu.

Kedua korban Govin Doni Tamara Barus, 23 tahun, dan Ramadhana Yusuf, 22 tahun harus dilarikan ke RSUD Amri Tambunan. Keduanya mengalami luka parah di kepala dan tangannya, usai dibacok pelaku menggunakan clurit di depan Stadion Baharoeddin Siregar, Jalan Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Rokok Ilegal di Gunung Malela Digrebek, Kasat Reskrim: Tidak Ada Dilakukan Penindakan

Menurut keterangan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Jimmi Erdinata Depari, pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa.

“Mereka berempat, namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lainnya dijadikan saksi, karena korbannya tidak membuat laporan pengaduan. Korbannya hanya melaporkan Beril, sedangkan yang lain saat ini berstatus saksi,” ujar Jimmi, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga :  Rokok 'Ilegal' di Kota Pematangsiantar Masih Beredar Libatkan Oknum 'Nakal' 

Menurut Jimmi, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *