Rokok ‘Ilegal’ di Kota Pematangsiantar Masih Beredar Libatkan Oknum ‘Nakal’ 

Beredar informasi personil kepolisian Simalungun menggerebek gudang rokok ilegal terbesar antar Kabupaten Kota di kawasan perkampungan Kecamatan Gunung Malela.(f/ist)

SIANTAR Metro24– Rokok ilegal tidak memiliki pita cukai berbagai merek dikabarkan masih beredar di Kota Pematangsiantar Sumatera Utara Jum’at (28/11).

Peredaran rokok yang dapat dikenai sanksi pidana dan dapat merugikan masyarakat, industri, serta keuangan negara saat ini dijual dengan cara terkesan terang- terangan.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di Kota Pematangsiantar, rokok berbagai merek diantaranya merek Luffman tersebut tidak hanya dijual di grosir, melainkan juga oleh pedagang kecil eceran.

Harga rokok ini naik yang biasanya hanya Rp10.000 saat ini Rp 12.000/bungkus, kata salah seorang pedagang eceran.

“Rokok-rokok ini banyak yang suka beli karena harganya murah,” kata LH (45), salah seorang pedagang eceran di Kota Pematangsiantar dan mengatakan rokok ilegal dimaksud di pasok oknum ‘nakal’ dan sales mengendarai sepeda motor dengan along -along.

Pedagang lainnya juga mengatakan hal yang sama. Rokok-rokok tersebut semakin laris ketika harga rokok bermerek seperti Marlboro, Djarum, Sampoerna, Gudang Garam dsn LA Light, beberapa bulan belakangan ini melambung naik.

“Saya tidak tahu kalau rokok harga murah itu ilegal. Saya hanya menjualnya,” kata AM (51) terkesan berdalih pedagang yang menjual rokok di salah satu sudut Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Berantas Premanisme, Polisi Diminta Tangkap 'Preman' Berkedok Jukir di BRI Unit Bangun

Sementara US (33) seorang karyawan kontrak salah satu perusahaan rokok ternama di Kota Pematangsiantar berharap Bea Cukai dan aparat terkait melakukan penindakan tegas dan serius terhadap distributor rokok ilegal di Kota Pematangsiantar.

Kami buruh pabrik rokok sangat berharap dilakukan penindakan tegas dan serius. Karena dampak peredaran rokok Ilegal itu di Kota Pematangsiantar sangat berpengaruh dengan keberlangsungan perusahaan rokok tempat kami bekerja.

“Ya kami takut di PHK,” katanya kecewa Jum’at (28/11).

Dikatakannya rokok ilegal adalah rokok yang tidak mengikuti peraturan, seperti tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Sehingga Bea Cukai diminta secara aktif memberantasnya melalui penindakan dan kerja sama dengan instansi lain, katanya berharap.

Sebelumnya beredar informasi personil kepolisian Simalungun menggerebek gudang rokok ilegal terbesar di kawasan perkampungan Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun jutaan batang rokok berbagai merek senilai miliaran rupiah ikut disita pada 20 May 2025 sekira pukul 2.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh personil kepolisian resor Simalungun tentang adanya tempat penyimpanan rokok ilegal di kawasan perkampungan Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Pasutri Asal Medan Denai Nekat Jadi Kurir Narkoba Demi Upah Rp5 Juta

Kemudian melakukan penggrebekan dan mengamankan barang bukti jutaan batang rokok ilegal beserta truk Mitsubishi muatan rokok ilegal plat kepulauan Riau disebut- sebut di kawal oknum oknum ‘nakal’ berseragam lengkap.

“Nilai rokok ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan miliar rupiah. Akibat peredaran rokok tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah,” sebut seorang warga Kecamatan Gunung Malela.

Hasil penelusuran dan amatan saya, distributor utama rokok ilegal antar Kabupaten Kota Pematangsiantar ini menggunakan sistem online melalui jasa kurir saat mengirimkan rokok tersebut ke agen alias pemasok ke toko dan pengecer.

“Untuk sistem transaksi agen pemasok ke toko pengecer secara cash on delivery (COD) hingga konsinyasi atau sistem bayar setelah terjual,” katanya.

Untuk pembelian secara langsung ditoko, pedagang lebih memilih menyembunyikan rokok-rokok ilegal dan baru akan mengeluarkan barang tersebut jika ada pembeli bertanya.

” Kalau ada yang membeli baru di ambilin. Untuk rokok non cukai ini, dan diperoleh dari pemasok yang memang sudah berlangganan,” ungkap salah satu pemilik toko di Kecamatan Gunung Malela, pada Senin 21 Juli 2025.

Namun penggerebekan dan pengungkapan gudang rokok ilegal di perkampungan Kecamatan Gunung Malela itu oleh pihak kepolisian resor Simalungun itu terkesan tidak transparan dan sampai saat ini penanganan rokok ilegal itu terkesan tidak sampai ke penindakan hukum.

Baca Juga :  Diduga Dibekingi Oknum Aparat Penyadap Getah Karet Ilegal Merajalela di Serbelawan

“Nilai rokok ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupia . Akibat peredaran rokok tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar,” tambahnya minta pihak kepolisian untuk transparan.

Saat itu Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH ketika dikonfirmasi terkesan tidak tau barang bukti rokok ilegal dan truk Mitsubishi yang turut diamankan tersebut.

“Trims infonya, masih terus di lidik dan sy cek dulu,” katanya via telepon androidnya.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *