BT Diduga Masih Aktif Kirim Narkoba, Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Karo

Polisi berhasil mengamankan seorang residivis berinisial RT (45) warga Jalan Lingga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.(f/ist)

SIANTAR, Metro24 – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Minggu (25/1).

Polisi berhasil mengamankan seorang residivis berinisial RT (45) warga Jalan Lingga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Selain itu polisi juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menyita 13 paket diduga narkoba jenis sabu siap edar, pada Kamis 15 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB.

Informasi yang dihimpun RT (45) di sebut-sebut dikendalikan oleh seorang bandar narkoba berinisial BT alias Can yang merupakan mantan residivis kasus peredaran narkoba jaringan Kota Pematangsiantar- Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Rokok Ilegal di Gunung Malela Digrebek, Kasat Reskrim: Tidak Ada Dilakukan Penindakan

BT alias Can yang pernah ditangkap pihak kepolisian kasus peredaran narkoba juga terkenal licin dan dikabarkan selalu lolos dari sergapan pihak kepolisian.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat.

Bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dipinggir Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di (TKP) pada Kamis 15 Januari 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan berhasil menangkap pelaku berinisial RT, sesuai diinformasikan dari masyarakat tersebut pelaku berinisial RT terlihat sedang berdiri dipinggir Jalan.

Baca Juga :  Nama Lapas Sibolga Tercoreng Dugaan Pungli Oknum Kasi Binadik Peras WBP Mencuat

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 plastik kresek warna putih di atas tanah yang dijatuhkan dengan tangan kiri berisi 13 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,50 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Lalu dari kantong celana belakang sebelah kirinya ditemukan uang Rp 350 ribu yang merupakan uang hasil penjualan sabu. Saat diinterogasi pelaku RT mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial C.

Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial C tersebut tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku RT beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka RT merupakan residivis narkotika tahun 2019 dan sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan.

Kemudian dengan mempersangkakan pasal 114 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkasnya.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *