‘Pod Getar’ Berisi Narkoba Etomidate Mulai Merambah Kota Siantar

Ilustrasi.(f/ist)

SIANTAR, Metro24 -Modus peredaran gelap narkotika di Kota Pematangsiantar patut diwaspadai. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar peredaran rokok elektrik (vape) ilegal berjenis ‘Pod Getar’, yang cairan (liquid)-nya telah dicampur dengan narkoba jenis etomidate.

​Dalam pengungkapan perdana ini, petugas mengamankan dua orang pria di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB.

​Kedua pelaku diketahui berinisial H alias B (28), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan DEL (39), seorang residivis narkoba yang merupakan warga Jalan Jawa Villa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

​Kepada wartawan Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan berharga masyarakat yang mengendus adanya kepemilikan pod getar berisi narkoba jenis etomidate.

Baca Juga :  BNN dan Interpol Tangkap Buron Sabu Rp 5 T Dewi Astutik

​”Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan strategi undercover buy (menyamar sebagai pembeli-,red) untuk memancing pelaku,” ujar Irwanta.

Pelaku H dan DEL langsung diringkus petugas saat sedang berdiri di pinggir Jalan WR Supratman ketika hendak bertransaksi.

​Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti dari saku pakaian para pelaku. Di antaranya adalah 2 buah liquid vape (pod getar) merk ‘Squid Game’ berisi narkotika jenis Etomidate di kantong belakang sebelah kiri H.

​Selain itu, petugas menyita 1 stick pod getar merk Djoy warna hijau, 1 pod biasa warna merah jambu, serta dua unit ponsel milik kedua pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca Juga :  Bisnis Narkoba Direktur Persiba Balikpapan Capai Rp 2,1 Triliun, Bareskrim Dalami Pencucian Uangnya

​Dari hasil interogasi awal, pelaku H mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Namun, saat petugas melakukan pengembangan dan pengejaran, keberadaan B belum berhasil dilacak karena nomor ponselnya tidak aktif.

Barang bukti yang diamankan 2 pod getar merk ‘Squid Game’ berisi narkotika jenis etomidate, 1 stick pod getar merk Djoy warna hijau, 1 pod biasa warna merah jambu, serta dua unit ponsel.

​Kini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​”Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses hukum. Mereka dipersangkakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Irwanta.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *