Berita  

Kasus Pencurian Elektronik di Jalan Sipinggol-pinggol Siantar Terungkap

Pelaku RJRL alias C diamankan di Polsek Siantar Barat.(f/ist)

SIANTAR, Metro24 – Personil Polsek Siantar Barat meringkus satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (26/1).

Informasi yang dihimpun pelaku RJRL alias C (28), ditangkap berkat pengembangan dan pengakuan dari tersangka GYP (21) yang lebih dulu ditangkap, dari rumahnya di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (25/1/25) sekitar pukul 18.00 WIB.

Para pelaku beraksi di rumah korban, Thomas Alferus Sitorus Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Senin (13/1/25) malam kemarin.

Baca Juga :  Mau Penghasilan Tambahan Ini Dia Solusinya Aplikasi Darkex

Kedua pelaku, RJRL alias C serta GYP, bersama seorang lagi rekan mereka (dalam pencarian-red) beraksi di rumah korban menjarah satu 1 unit mesin jahit merk singer, 1 unit ketam modern, 1 unit gergaji modern dan 1 unit scroll saw modern.

Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp.4.059.000. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Mapolsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.

Baca Juga :  Kades Teluk Piai Labura di Laporkan ke Polres dan Kejaksaan

“Saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” pungkasnya Iptu Dian Kapolsek Siantar Barat.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *