SIANTAR, Metro24 – Personil Polsek Siantar Barat meringkus satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (26/1).
Informasi yang dihimpun pelaku RJRL alias C (28), ditangkap berkat pengembangan dan pengakuan dari tersangka GYP (21) yang lebih dulu ditangkap, dari rumahnya di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (25/1/25) sekitar pukul 18.00 WIB.
Para pelaku beraksi di rumah korban, Thomas Alferus Sitorus Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Senin (13/1/25) malam kemarin.
Kedua pelaku, RJRL alias C serta GYP, bersama seorang lagi rekan mereka (dalam pencarian-red) beraksi di rumah korban menjarah satu 1 unit mesin jahit merk singer, 1 unit ketam modern, 1 unit gergaji modern dan 1 unit scroll saw modern.
Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp.4.059.000. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Mapolsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.
“Saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” pungkasnya Iptu Dian Kapolsek Siantar Barat.(age)












