Berita  

Kasus Pencurian Elektronik di Jalan Sipinggol-pinggol Siantar Terungkap

Pelaku RJRL alias C diamankan di Polsek Siantar Barat.(f/ist)

SIANTAR, Metro24 – Personil Polsek Siantar Barat meringkus satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (26/1).

Informasi yang dihimpun pelaku RJRL alias C (28), ditangkap berkat pengembangan dan pengakuan dari tersangka GYP (21) yang lebih dulu ditangkap, dari rumahnya di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (25/1/25) sekitar pukul 18.00 WIB.

Para pelaku beraksi di rumah korban, Thomas Alferus Sitorus Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Senin (13/1/25) malam kemarin.

Kedua pelaku, RJRL alias C serta GYP, bersama seorang lagi rekan mereka (dalam pencarian-red) beraksi di rumah korban menjarah satu 1 unit mesin jahit merk singer, 1 unit ketam modern, 1 unit gergaji modern dan 1 unit scroll saw modern.

Baca Juga :  Limbah Cair dan Udara PT.Sinergi Gula Nusantara Cemari Lingkungan masyarakat,Mahasiswa Hukum Sumut Minta DPRD Dan Kapolda Sumut Periksa dan hentikan operasi Pabrik

Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp.4.059.000. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Mapolsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.

“Saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” pungkasnya Iptu Dian Kapolsek Siantar Barat.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *