SIMALUNGUN, Metro24 – Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian resort Simalungun menangkap seorang pria berinisial YE (43) di kawasan Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Jum’at (22/11).
Informasi yang dihimpun dalam penangkapan yang berlangsung pada Rabu (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, polisi mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,49 Gram.
Kemudian henphone android, timbang digital dan alat press portabel dan plastik klip kosong berikut alat isap sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan penyalahgunaan dan adanya aktivitas transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.
Kemudian saat diinterogasi YE (43) mengakui kepemilikan narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang berinisial A. Namun inisial A tidak berhasil tertangkap.
Saat ini, tersangka YE (43) berikut barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dikatakan tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(age)