Tangkap layar Kepala KPLP Klas IIA Pematangsiantar RF Sianturi.(f/ist)
SIMALUNGUN, Metro24 – Sudah jatuh tertimpa tangga. Kata bijak ini layak disematkan kepada Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar yang terletak di KM7 Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (11/6).
Narapidana (napi) di Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang diangkat sebagai Tamping (Tahanan Pendamping-red) hingga saat ini belum pernah mendapat upah sebagai petugas kebersihan dilingkungan Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
“Sejak diangkat sebagai Tamping (Tahanan Pendamping-red) Lapas Klas IIA Pematangsiantar jangankan upah hingga saat ini belum pernah mendapat tambahan makanan dan vitamin,” sebut seorang warga di temui di depan pintu gerbang Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Kamis (12/6) siang.
Akibatnya sejumlah pihak pun menaruh keprihatinan, pasalnya selain menjalani hukuman juga tidak mendapatkan upah tukang kebun dilingkungan Lapas Klas IIA Pematangsiantar. Sehingga terkesan mendapatkan hukum doubel.
“Seharusnya pejabat di Lapas Klas IIA Pematangsiantar menganggap Narapidana (Napi) atau (WBP) bukan yang lainnya,” sebutnya menaruh keprihatinan.
Terkait hal itu (Napi) maupun (WBP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar ketika coba diwawancarai tak satupun yang bersedia memberikan informasi.
Terpisah Kepala KPLP Klas IIA Pematangsiantar RF Sianturi mengatakan Narapidana Lapas Klas IIA Pematangsiantar diangkat sebagai Tamping (Tahanan Pendamping-red) kebersihan sebagai pembinaan dilingkungan Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
“Izin, kalau Tamping kebersihan, itu pembinaan sebelum bebas dan bisa di terima masyarakat. Kalau Tamping kegiatan kerja, itu untuk, mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan, dan di berikan Premi.
Tks🙏,” kata KPLP Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Kamis (12/6) siang.
Sementara Kadisnaker Pemkab Simalungun sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasannya (age)












