SIANTAR, Metro24 – Seorang warga pihak 2 berinisial RS (22) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar antara pihak 1 inisial Su (50) warga Jalan Serdang Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar sepakat menempuh jalur damai, Jum’at (10/1).
Kasus ini terkait dugaan penganiayaan di mana adanya kesalahpahaman. Pihak korban sebelumnya membuat laporan polisi di Polsek Siantar Barat, pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 23.45 WIB.
Korban membuat laporan polisi atas terjadinya dugaan penganiayaan di Jalan jalan Serdang Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 19.30 WIB, karena tidak terima diduga dianiaya.
Sementara Kapolsek Siantar Barat Iptu Dian Putra mengatakan dugaan perkara dugaan penganiayaan sudah diselesaikan dengan mediasi, karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, katanya.(age)