SIANTAR, Metro24 – Nasib kurang beruntung menimpa ARS, seorang pengemudi angkutan ini harus berurusan dengan polisi, hanya karena mencuri buah pisang, Minggu (12/1)
Aksi pencurian buah pisang tersebut dilakukannya di Jalan Sipahutar Gang Angrek, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. ARS ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Nias, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu (28/12/2024) di kebun milik seorang warga bernama Warlin Silalahi.
Pemilik kebun, baru mengetahui pencurian tersebut keesokan harinya, pada Minggu (29/12/2024) pagi, ketika itu ia pergi kebunnya yang berada tepat di samping rumah miliknya.
Kala itu betapa terkejutnya ia mendapati satu batang pohon pisangnya telah tumbang. Setelah dicari tau lebih lanjut, ternyata seseorang telah menebang pohon itu dan mengambil satu tandan buah pisang miliknya.
Kemudian Warlin meminta bantuan seorang warga bernama Antonius Silalahi, yang tak lain tetangganya, untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria membawa tandan pisang menggunakan mobil penumpang (mopen) Fa Siantar Bus bernomor pintu 0106. Merasa dirugikan, Warlin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Marihat.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, menjelaskan setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial ARS.
Pada Jumat siang, 10 Januari 2025, tim opsnal Unit Reskrim bersama Ketua RT setempat berhasil menangkap ARS di rumahnya yang beralamat di Jalan Nias, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mopen yang digunakan untuk membawa pisang hasil curian.
“Pelaku ARS dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Siantar Marihat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.(age)