Teks foto logo Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).(f/ist)
SIMALUNGUN, Metro24 – Seperti yang kita ketahui bersama, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid selalu menjadi perbincangan, Senin (22/12).
Salah satu perbincangannya adalah tentang dugaan penyelewengan penyalahgunaan Dana (BOS) SMK di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Sehingga ada biaya yang masih saja memberatkan para orang tua/wali murid, dengan dugaan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, uang sekolah setiap bulan dengan dalil uang komite dan lainnya.
Kemudian perbincangannya tentang dugaan penyalahgunaan Dana (BOS) di SMK Negeri 1 Siantar Jalan Asahan KM 1 Kecambah Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun untuk biaya Pengembangan Perpustakaan pihak sekolah SMK Negeri 1 Siantar menghabiskan Dana (BOS) hampir Rp 500 juta dengan rincian tahap 1 Rp 26.000.000 juta.
Selanjutnya untuk tahapan 2 menghabiskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp 436.425.000 juta.
Kemudian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah pihak SMK Negeri 1 Siantar menghabiskan Dana (BOS) hampir Rp 400 juta dengan rincian tahap 1 Rp 204.914.920.
Kemudian untuk tahap 2 menghabiskan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp 180.905.656 juta.
Menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2024 Tahap 1 SMK Negeri 1 Siantar Jalan Asahan KM 1 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun mendapatkan kucuran Dana (BOS) sebanyak Rp 827.200.000 juta.
Kemudian untuk Tahap 2 SMK Negeri 1 Siantar mendapatkan kucuran Dana (BOS) sebanyak Rp 827.200.000 dengan total keseluruhan 1.654.400.000 juta diduga dikorupsi dengan modus mark-up anggaran belanja dan jasa di beberapa komponen.
Lantas, adakah sanksi hukum bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah (Kepsek) serta komite sekolah, yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana (BOS)?
Lalu, apakah dalam hal ini pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah pengawasan sekolah juga dapat dikenakan sanksi hukum?.
Sayangnya Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siantar Jalan Asahan KM 1 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sampai saat ini belum dapat diminta penjelasan.
Menurut keterangan petugas piket SMK Negeri 1 Siantar mengatakan M. Syahrizal Damanik tindak berada ditempat, ucapnya.(age).












