Kantor Polsek Perdagangan Jalan Listrik Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.(f/ist)
SIMALUNGUN, Metro24 – Kepolisian diminta menangkap seorang pria muda berinisial GG disebut-sebut bandar narkoba jaringan peredaran narkoba antar Kabupaten Batu-bara -Simalungun yang dikabarkan berdomisili di Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Selasa (10/2).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu dari wilayah Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun hingga saat ini.
Selain itu, bandar melalui para pengedar ini juga disebut menjalin relasi dengan pihak oknum -oknum ‘nakal’. Tak jarang mereka memberikan uang tutup mulut sebagai imbalan. Di sisi lain, solidaritas antara oknum ‘nakal’ dan pengedar juga terjalin kuat.
Hal itu kentara dikabarkan saat pihak berwajib tingkat lebih tinggi hendak melakukan penindakan, tidak menemukan aktivitas melawan hukum dan barang-barang terlarang dilokasi.
Kemudian yang datang sebagai orang asing seperti wartawan maupun pemerihati sosial sempat diberondong pertanyaan seputar asal, siapa mengajak, serta maksud dan tujuan datang. Hal itu dilakukan dengan dalih menjaga keamanan jaringan.
Kejadian serupa juga ketika awak media ini datang ke salah satu lokasi. Sesaat setelah memarkir sepeda motor, dan berjalan menuju lokasi yang di informasikan, seorang pria berperawakan kurus langsung menghampiri dan bertanya curiga.
Tak lama berselang beberapa pria lainnya juga mendekati dan mulai menginterogasi lalu dengan kesan kasar mengusir. Sumber juga mengungkap, perputaran uang hasil penyalahgunaan narkotika jenis sabu jaringan bandar narkoba berinisial GG diperkirakan mencapai Rp 50 juga perharinya.
”Kami biasa memastikan yang tidak bisa masuk ke tempat itu khususnya wartawan. Itu sudah menjadi kewajiban, semacam aturan tidak tertulis,” kata seorang sumber yang minta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (9/2/2026).
Kemudian dikatakannya bandar narkoba berinisial GG dan jaringan pengedar narkoba diantaranya inisial MR, AB, TA DR dan DS harus pastikan juga yang melakukan transaksi adalah orang yang dikenal atau orang yang dekat dengan kerabat pengguna, ujarnya meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas, katanya.
Terpisah Kapolsek Perdagangan Iptu Fatar Banjar Nahor melalui Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Ipda Gery Simanjuntak menanggapi dengan penjelasan singkat.
“Terimakasih infonya,” katanya via aplikasi WhatsApp Selasa (10/2/2026).(age)












