Tanggapi Laporan Dugaan Eksploitasi Anak di King Spa, AKP Hengky: Sangat Mantap

Tangkapan layar King Spa Komplek Griya Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.(f/ist)

SIMALUNGUN, Metro24 -Tanggapi laporan dugaan eksploitasi anak di bawah umur di King Spa, Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (10/04/2026) kemarin.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan terkesan mengapresiasi tindaklanjut Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI) mendampingi melaporkan dugaan eksploitasi anak di bawah umur di King Spa, Komplek Griya, Jalan Asahan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor 158/IV/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.

“Terimakasih informasinya. Sangat mantap” ucapnya via telepon Androidnya pada Sabtu (11/4/2026).

Informasi yang dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Advokasi Hukum Indonesia (BARAHATI) sebelumnya sempat berencana menggelar konferensi pers terkait dugaan perdagangan orang (human trafficking) di King Spa, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Pria Asal Padang Cermin Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Namun, menanggapi informasi tersebut, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela langsung melakukan razia di lokasi King Spa yang terletak di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pihak Kepolisian menyatakan tidak ditemukan indikasi trafficking.

Razia yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Malela tidak menemukan bukti adanya praktik perdagangan orang atau penyekapan.

Para pekerja di lokasi tersebut menyatakan bekerja atas kemauan sendiri tanpa ada unsur paksaan atau eksploitasi. Terkait kelengkapan izin operasional lokasi dilaporkan memiliki dokumen perizinan yang sesuai.

Sementara Syafrizal pemerhati sosial menegaskan, anak di bawah umur tidak seharusnya bekerja, apalagi di sektor-sektor yang rentan seperti tempat spa atau hiburan malam.

Hal itu disampaikan Safrizal menanggapi kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di King Spa Komplek Griya Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Dibekingi Oknum Aparat Penyadap Getah Karet Ilegal Merajalela di Serbelawan

Dilain pihak informasi yang dihimpun Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Advokasi Hukum Indonesia (BARAHATI) Zulfikar Efendi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi.

Ia menyebut bahwa kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Anak adalah kelompok yang wajib dilindungi. Setiap bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Korban yang disamarkan berinisial B diketahui masih berstatus anak saat mulai bekerja dan mengaku berangkat sekolah dari lokasi tersebut.

Ia diduga direkrut oleh seorang pria berinisial AL dan kemudian ditempatkan dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak, sehingga menimbulkan dampak psikologis dan sosial, ungkapnya.

Baca Juga :  Temuan Mayat di Hotel Cahaya Tewas Ditikam Pacarnya, Kapolres: Cemburu

Sementara manajemen King Spa yang terletak di Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sampai saat ini belum dapat diminta penjelasan.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *