Pria berinisial MA (61) terduga pelaku pembunuhan di salah satu kamar hotel di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Senin (20/4/2026) dini kemarin.(f/ist)
BATUBARA, Metro24 -Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (41) disebut
warga Dusun XI Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu-bara tewas di tangan seorang pria berinisial MA (61) di salah satu kamar hotel di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Senin (20/4/2026) dini hari.
Informasi yang dihimpun peristiwa tragis itu terjadi di Hotel Sorake, Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di hotel pada Minggu (19/4/2026) malam.
Keduanya datang secara terpisah menggunakan ojek dan langsung menuju kamar. Sesampainya di lokasi, keduanya sempat memesan air mineral dan air panas.
“Setelah di dalam kamar, pelaku menyeduh minuman kopi sachet penambah stamina lalu mengajak korban berhubungan badan. Usai berhubungan badan, korban meminta kepada pelaku untuk dibelikan nasi goreng,” kata Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, pada Kamis (23/4/2026).
Setelah makanan datang, korban tertidur tanpa sempat menyantapnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku kembali mengajak korban berhubungan intim, namun ditolak.
Pelaku yang mendapat penolakan dari korban terpicu emosi. Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mencekik leher korban dan mendekap mulutnya saat korban dalam posisi telentang diatas tempat tidur.
Korban sempat berteriak hingga terdengar oleh petugas hotel yang kemudian mendatangi kamar tersebut. Saat ditemukan, korban masih sempat bernapas sambil memegangi leher dan dadanya.
Namun, setelah beberapa saat, korban dinyatakan meninggal dunia dan petugas hotel melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim satreskrim Polres Batubara langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan dokter forensik menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya luka pada kelopak mata, lecet di bibir, memar, serta kemerahan di bagian leher. Selain itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada organ dalam, pendarahan di paru-paru, serta gangguan pernapasan.
Alat bukti yang ambil dari lokasi dan setelah diperiksa tidak ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, pelaku sempat mengonsumsi kopi jantan yang disebut meningkatkan gairah sebelum kembali mengajak korban berhubungan badan, namun berujung penolakan dan memicu emosi pelaku.(tri)












